Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Jateng DIY Amankan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran

Selasa 21 Apr 2020 18:48 WIB

Red: Hiru Muhammad

Muatan rokok ilegal hasil pengawasan dan penindakan petugas Bea Cukai Kudus, tengah dibongkar di Kantor Bea Cukai setempat, Jumat (17/4).

Muatan rokok ilegal hasil pengawasan dan penindakan petugas Bea Cukai Kudus, tengah dibongkar di Kantor Bea Cukai setempat, Jumat (17/4).

Foto: dok. Bea Cukai Kudus
Dukungan pemda setempat untuk memberantas rokok ilegal sangat penting

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -– Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pronawo menaruh perhatian besar terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal. Hal tersebut ditunjukkan antara lain dengan pemberian dana hibah Pajak Rokok sebesar Rp1.5 Miliar kepada Bea Cukai Jateng DIY, yang ditujukan untuk penegakan hukum di bidang Cukai. 

Hal ini merupakan wujud nyata dukungan Pemerintah Daerah dalam pemberantasan rokok ilegal. Dengan dukungan tersebut, Bea Cukai Jateng DIY dalam kurun waktu Januari 2020 hingga saat ini telah berhasil melakukan 24 penindakan terhadap 6.09 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 7.05 Milyar. Potensi keuangan negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp.4.14 Milyar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa dukungan Pemerintah Daerah sangat penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. “Selain dukungan berupa dana hibah, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagagan, Satpol PP dan instansi lainnya juga ikut terlibat dalam operasi penindakan maupun sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Padmoyo.

Padmoyo berharap agar sinergi dan kolaborasi ini terus tergalang dengan baik, dan ke depan mengajak Pemerintah Daerah untuk membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau Terpadu (KIHT Terpadu) melalui penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hal ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Melalui KIHT Terpadu diharapkan dapat mengakomodasi dan merangkul para pengusaha dan masyarakat yang selama ini belum legal menjadi legal. Hal ini akan lebih efektif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal selain melalui upaya penegakan hukum. 

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menambahkan bahwa hingga saat ini operasi penindakan yang dilakukan sebenarnya sudah berjumlah 102 kali, namun operasi yang menggunakan dana hibah dari Pemprov Jateng sebanyak 24 kali. “Dari 102 penindakan rokok ilegal yang telah dilakukan, 10.2 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 6.75 miliar,” ungkap Arif.

Penindakan rokok ilegal terakhir yang juga menggunakan dana hibah dilakukan petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY bersama Bea Cukai Semarang pada Minggu (12/04) dini hari, terhadap 1 kendaraan truk  di Jalan Raya Demak – Semarang, Sayung, Demak, Jawa Tengah. “Petugas mengamankan 560 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos senilai Rp 571.200.000,00 yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 332.259.200,00. Saat ini rokok dan sopir truk (SS) diamankan di Bea Cukai Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arif.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler