Selasa 21 Apr 2020 16:21 WIB

DKI Berikan Keringanan Pajak Bagi Pelaku Usaha

Insentif berupa penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
Suasana salah satu restoran di pusat perbelanjaan yang sepi akibat terdampak Covid-19.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Suasana salah satu restoran di pusat perbelanjaan yang sepi akibat terdampak Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran pajak daerah bagi Wajib Pajak (WP) yang merupakan pelaku usaha. Pemberian insentif inibuntuk meringankan beban ekonomi pelaku usaha karena adanya pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda DKI Jakarta, Yuspin mengatakan, terdapat 11 jenis pajak yakni, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB); Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Hotel; Pajak Parkir, Pajak Reklame; Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan Pajak Air Tanah.

"Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan dan pengurangan besaran pokok pajak hingga 50 persen," ujarnya, Selasa (21/4).

Yuspin menjelaskan, pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha tertuang di dalam Pasal 22 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Banyak pelaku usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB. Untuk itu, Pemprov DKI memberikan beragam stimulus," terangnya.

Ia menambahkan, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran terkait penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak. sebagai implementasi dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Penerapan penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak bagi pelaku usaha berlaku hingga 29 Mei 2020," sebutnya. 

Sejak awal Pemprov DKI sudah memprediksi penurunan realisasi pajak pafa 2020, akibat pandemi Covid-19. Penurunan penerimaan terutama di tiga jenis pajak yakni, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Tempat Hiburan. DKI mencatat dalam periode Januari hingga 15 April 2020 turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Yuspin mengatakan, realisasi penerimaan Pajak Hotel dalam periode 1 Januari-15 April 2020 mencapai Rp 440,52 miliar atau 22,59 persen dari target ditetapkan tahun ini sebesar Rp 1,95 triliun. "Pada periode yang sama di tahun 2019 kita sudah mencapai sebesar Rp 487,77 miliar atau sekitar 27 persen dari target penerimaan hingga akhir sebesar Rp 1,8 triliun," ujarnya.

Yuspin menjelaskan, untuk Pajak Hiburan mencapai Rp 191,65 miliar atau sekitar 17,42 persen dari target ditetapkan tahun ini sebesar Rp 1,1 triliun. "Tahun lalu dalam periode 1 Januari hingga 15 April kita sudah mencapai Rp 225,66 miliar atau persentase sekitar 26,55 persen dari total target penerimaan hingga akhir tahun sebesar Rp 850 miliar," ungkapnya.

Dikatakan Yuspin, penurunan penerimaan juga terjadi pada Pajak Restoran. Penerimaan dalam periode 1 Januari-15 April baru mencapai Rp 982,35 miliar atau 23,11 persen dari target ditetapkan selanjang tahun 2020 sebesar Rp 4,25 triliun.

"Dalam periode yang sama tahun lalu kita sudah mencapai Rp 1 triliun lebih atau sekitar 28,2 persen dari target penerimaan hingga akhir tahun sebesar Rp 3,55 triliun," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement