Pemerintah Atur Jam Kerja PNS Selama Ramadhan

Red: Ani Nursalikah

Selasa 21 Apr 2020 14:24 WIB

Pemerintah Atur Jam Kerja PNS Selama Ramadhan Foto: Republika/Agung Supriyanto Pemerintah Atur Jam Kerja PNS Selama Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur jam kerja bagi PNS, TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah selama Ramadhan 1441 H.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 tahun 2020 (SE Menpan-RB 51/2020) tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga

"Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadhan menjadi 08.00-15.00 pada Senin-Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00-12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30," bunyi surat edaran tersebut, Selasa (21/4).

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk Jumat, jam kerja PNS pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama satu jam terhitung pukul 11.30.

Dalam SE Menpan RB 51/2020 yang ditembuskan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan 1441 Hijriyah minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB. Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan untuk pelaksanaan tugas kedinasan PNS pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 38 tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) bagi PNS terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.