Selasa 21 Apr 2020 10:00 WIB

IGI Kritisi Pemerintah Potong Tunjangan Guru

Ada tiga komponen tunjangan guru yang dipotong pemerintah

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Guru mengajar (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Guru mengajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengkritisi langkah pemerintah yang memotong tunjangan guru hingga Rp 3,3 triliun. Peraturan tersebut muncul di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun 2020.

Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim berpendapat, sebaiknya anggaran lain bisa dialihkan untuk Covid-19, bukan anggaran untuk guru. Misalnya, anggaran peningkatan kompetensi guru seperti anggaran organisasi penggerak dan anggaran lain terkait peningkatan kompetensi guru.

Di dalam lampiran Perpres tersebut, tunjangan guru setidaknya dipotong pada tiga komponen. Pertama adalah tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun.

Kemudian, lanjut dia, penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun. Selain itu, pemotongan dilakukan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun.

"Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 merugikan sejumlah pihak, yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah situasi penyebaran virus corona," kata Ramli, dalam keterangannya, Senin (20/4).

Pemotongan anggaran di sektor pendidikan juga dilakukan pemerintah terhadap dana Bantuan operasional Sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan PAUD. Selain itu juga dilakukan pada bantuan operasional pendidikan kesetaraan, serta bantuan operasional museum dan taman budaya.

Dana BOS dipotong dari yang semula Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun, bantuan operasional penyelenggaraan PAUD dipotong dari Rp 4,475 triliun menjadi Rp 4,014 triliun. Selain itu, bantuan operasional pendidikan kesetaraan dipotong dari Rp 1,477 triliun menjadi Rp 1,195 triliun.

"Di sisi lain anggaran Kemdikbud yang lebih dari 70,7 triliun tidak banyak berubah karena itu kami berharap kemdikbud memiliki rasa empati yang tinggi terhadap guru-guru kita yang mengalami dampak dari pandemi Covid-19 ini, jangan sampai ada yang berkurang pendapatannya," kata Ramli.

Ia menegaskan, justru guru-guru ini harus dijaga pendapatannya. Sebab, tidak jarang ada guru yang membantu anak didiknya yang tidak mampu apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini. Ramli juga mengatakan, ia menemukan guru yang rela membelikan kuota data atau pulsa untuk anak didik mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement