Selasa 21 Apr 2020 07:39 WIB

PSBB Jatim Diharapkan tak Ganggu Arus Distribusi Barang

Pemerintah diminta merinci sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran saat PSBB.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan), Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri) dan Ketua Gugus Tugas Kuratif COVID-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Pertemuan yang dihadiri Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, Plt Sekda Gresik dan sejumlah Forkopimda tersebut membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya serta sebagian wilayah di Sidoarjo dan Gresik
Foto: ANTARA/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan), Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri) dan Ketua Gugus Tugas Kuratif COVID-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Pertemuan yang dihadiri Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, Plt Sekda Gresik dan sejumlah Forkopimda tersebut membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya serta sebagian wilayah di Sidoarjo dan Gresik

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan arus distribusi barang di wilayah setempat tidak terganggu, saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah diminta merinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi saat PSBB diterapkan.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim telah mengirimkan surat pengajuan PSBB ke Kemenkes. Jika disetujui, PSBB bakal diberlakukan di Surabaya, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

"Itu semua harus jelas dan pasti, karena kalau sudah diberlakukan PSBB dan melanggar, akan ada sanksi," kata Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto di Surabaya, Senin (20/4).

Adik menegaskan, Kadin Jatim siap menerima dan bahkan membantu kesuksesan penerapan PSBB di Surabaya Raya. Apalagi, penerapan PSBB yang dilakukan demi menjaga masyarakat agar tidak tertular Covid-19. Adik pun meyakini, pengajuan PSBB yang dilayangkan telah melalui pemikiran matang dari pihak terkait.

"Kami mendukung kebijakan Gubernur Jatim, Bupati Gresik, Sidoarjo, serta Wali Kota Surabaya. Kami yakin kebijakan ini sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang sangat matang, karena memang ini prioritas dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan masyarakat," kata Adik.

Adik pun meyakini, pemerintah terkait sudah mempertimbangkan arus distribusi barang baik lewat darat maupun lewat laut, pada saat diterapkannya PSBB. Apalagi, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, adalah pelabuhan yang sangat strategis untuk pendistribusian arus barang ke Indonesia bagian timur.

"Saat ini arus bahan baku industri sudah mulai berdatangan ke pelabuhan Tanjung Perak yang tentunya akan dikirim ke industri lewat darat, ke daerah yang belum menerapkan PSBB," kata Adik.

Adik juga meminta gubernur bersama bupati dan wali kota terkait, merinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi saat PSBB diterapkan. Tentunya dengan standar pelaksanaan khusus, misalnya yang terkait dengan pangan, air dan energi. 

"Karena dalam aturannya, ada sekitar 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi," kata Adik.

Adik mengakui, kebijakan PSBB kemungkinan akan berdampak negatif terhadap keputusan perusahaan. Seperti melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan karyawannya.  Dia pun berharap, semua pihak bisa meningkatkan kesadaran, wabah Covid-19 merupakan musibah yang harus diselesaikan bersama-sama.

"Itu sudah menjadi konsekuensi logis apabila PSBB ini diberlakukan, harapan saya semua menyadari baik dari pengusaha maupun karyawan kalau ini merupakan musibah bersama. Sebab kesehatan lebih penting dari segalanya," kata Adik.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa masih enggan membocorkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan-aturan ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya. Alasannya, hukuman tersebut masih dalam tahap finalisasi.

"Saya tahu bahwa ada bab tentang sanksi. Saya tahu ada dua pasal. Tetapi finalnya saya minta tolong kita menunggu. Lebih baik menunggu sampai final," kata Khofifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement