Selasa 21 Apr 2020 02:14 WIB

Ini Alasan Polri takkan Izin Buruh Gelar May Day

Polri konsisten jalankan PSBB sehingga akan larang aksi May Day

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang buruh melakukan aksi vandalisme saat mengikuti aksi Hari Buruh Internasional (May Day). Mabes Polri mengatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang rencananya akan digelar oleh serikat buruh pada (30/4).
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Seorang buruh melakukan aksi vandalisme saat mengikuti aksi Hari Buruh Internasional (May Day). Mabes Polri mengatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang rencananya akan digelar oleh serikat buruh pada (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang rencananya akan digelar oleh serikat buruh pada (30/4). Pihaknya akan tetap konsisten dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah wabah Corona.

"Dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi tersebut. Kami tetap konsisten menerapkan PSBB yang sedang dilaksanakan di Jakarta. Kami ikuti peraturan sesuai maklumat Kapolri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Senin (20/4).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, terdapat Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 pada 19 Maret 2020. Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar.

Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

Atas dasar itu, Polri tak segan menindak secara hukum kepada masyarakat yang menolak dibubarkan saat berkumpul. Pembubaran itu berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP.

Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, Polri mengancam bakal menjerat dengan pasal pidana. Ancaman hukumannya mulai dari empat bulan hingga tujuh tahun bagi mereka yang menolak dengan kekerasan.

Pembubaran ini dilakukan dalam kerangka Operasi Aman Nusa. Selain pembubaran, Argo menyebut, Polri juga melakukan penyemprotan disinfektan pada tiga ribu tempat umum di berbagai daerah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement