Senin 20 Apr 2020 19:52 WIB

Polri: Gangguan Kamtibmas Naik 11,80 Persen Selama Corona

Polri mengatakan gangguan Kamtibmas meningkat 11,80 persen saat pandemi Covid-19.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra
Foto: Republika TV/Wibisono
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengatakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) meningkat sebesar 11,80 persen di tengah wabah virus corona (Covid-19). Pihaknya terus mengawasi dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.

"Dari evaluasi minggu ke 15 dan ke 16 secara keseluruhan ada peningkatan 11,80 persen. Trennya adalah terkait kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) selama dilaksanakan PSBB. Jika ada kejahatan lagi kami tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Senin (20/4).

Baca Juga

Asep melanjutkan, Polri akan terus mengurangi ruang gerak para penjahat. Lalu, pihaknya akan berusaha untuk menjaga keamanan kepada masyarakat. "Kami lakukan upaya preemtif dan preventif untuk menjamin keamanan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri mengatakan terdapat penurunan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) memasuki minggu ke 15 di tengah wabah virus corona. Kasus kamtibmas menurun sebanyak 4,32 persen. Pihaknya juga terus mengawasi masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Berdasarkan data statistik seluruh indonesia bahwa pada hari minggu ke 14 ini sebelumnya ada 3.567 kasus. Lalu, pada minggu ke 15 menjadi 3.413 kasus. Artinya ada penurunan sebanyak 4,32 persen terhadap kasus kejahatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Kamis (16/4).

Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Polri mengantisipasi gangguang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Polri juga diminta memberikan detail pelaksanaan tugas dalam kondisi PSBB.

"Kepolisian mesti mengantisipasi potensi meningkatkan gangguan kamtibmas akibat pandemi Covid-19, termasuk dalam kondisi penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebagai penyelenggara kamtibmas, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik," kata Herman, Kamis (9/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement