Senin 20 Apr 2020 19:31 WIB

Sumbar Mulai PSBB Rabu Dini Hari

Pemprov Sumbar bersama 19 kabupaten/kota mulai melaksanakan PSBB 22 April 2020.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Foto aerial kondisi lalu-lintas di Jalan Sudirman, Padang, Sumbar. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan Pemprov bersama 19 kabupaten dan kota akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (22/4) dini hari.
Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
Foto aerial kondisi lalu-lintas di Jalan Sudirman, Padang, Sumbar. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan Pemprov bersama 19 kabupaten dan kota akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (22/4) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama 19 kabupaten dan kota akan mulai melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Rabu (22/4) dini hari, tepatnya pukul 00.00 WIB. Irwan Prayitno menyebut Pemprov Sumbar sudah memperoleh kesepakatan dan kesepahaman dengan semua pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk mulai melaksanakan PSBB.

"Sudah final. Kita memulai PSBB sejak Rabu (22/4) pukul 00.00 WIB. Kesepakatannya kita mengikuti secara tegas, PSBB yang ada di aturan berlaku di Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Irwan Prayitno di kantor Gubernur Sumbar, Senin (20/4).

Irwan menyebut, inti dari PSBB adalah menahan semua masyarakat agar terus berada di rumah selama dua pekan atau 14 hari. Aktivitas yang diperbolehkan hanya untuk jual beli kebutuhan pokok, medis, dan keamanan.

Kendaraan yang melintas dari luar maupun masuk ke Sumbar, kendaraan yang hanya lewat di Sumbar, kendaraan antarkota dan antarkabupaten, serta kendaraan di dalam kota maupun dalam kabupaten di Sumbar hanya boleh berisi maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Irwan mencontohkan, pada kendaraan mobil Innova yang masuk Sumbar dengan muatan 6 orang, sebanyak 3 orang akan diturunkan paksa bila melewati Sumbar. Kepada tiga orang yang diturunkan dari mobil akan disediakan tenda untuk menunggu kendaraan umum yang searah.

Dalam pelaksanaan PSBB, Gubernur Sumbar memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah kota dan kabupaten membuat aturan baru sesuai karakteristik daerah masing-masing. Dengan catatan, aturan baru yang dibuat pemkot dan pemkab tidak bertentangan dengan peraturan gubernur dan permenkes terkait pelaksanaan PSBB.

"PSBB Provinsi Sumbar dengan DKI kan tidak sama. Sumbar punya 19 kabupaten dan kota yang kultur dan karakteristik berbeda-beda. Makanya diberi ruang untuk mengeluarkan peraturan bupati dan peraturan wali kota," ujar Irwan Prayitno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement