Senin 20 Apr 2020 15:42 WIB

Otoritas AS Setujui Uji Coba Obat Malaria untuk Covid-19

Otoritas AS dan Novartis akan lakukan uji coba acak obat malaria untuk covid-19.

Pil hidroksiklorokuin yang dikenal sebagai obat antimalaria banyak digunakan sebagai pengobatan Covid-19.
Foto: EPA
Pil hidroksiklorokuin yang dikenal sebagai obat antimalaria banyak digunakan sebagai pengobatan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, ZURICH -- Perusahaan farmasi multinasional Swiss, Novartis mencapai kesepakatan dengan regulator Amerika Serikat. Keduanya sepakat untuk mengadakan uji coba acak obat malaria hidroksi kloroquine generik untuk pengobatan covid-19 pada 440 pasien di rumah sakit.

Obat yang sudah berusia puluhan tahun itu telah menerima otorisasi penggunaan darurat untuk penyakit infeksi virus corona baru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat. Namun, sejauh ini tidak ada bukti ilmiah bahwa obat malaria hidroksi kloroquine dapat efektif digunakan untuk menyembuhkan penderita covid-19.

Baca Juga

"Kami menyadari pentingnya menjawab pertanyaan ilmiah tentang apakah hidroksi kloroquine akan bermanfaat bagi pasien dengan penyakit covid-19," kata John Tsai, peneliti senior pengembangan obat di Novartis.

Hidroksi kloroquine juga digunakan untuk mengobati penyakit lupus dan radang sendi. Obat ini dipromosikan oleh Presiden Donald Trump. Namun, beberapa pihak khawatir advokasi pemerintah AS untuk hidroksi kloroquine yang belum terbukti efektif untuk pengobatan covid-19 menyebabkan pengambilan jalan pintas pada proses pengawasan perizinan penggunaan obat.

Dua pekan sebelumnya, sejumlah peneliti di Universitas Chicago AS melakukan penelitian terhadap remdesivir yang dianggap menjanjikan untuk mengobati pasien yang terinfeksi virus corona. Namun FDA belum menyetujui remdesivir sebagai obat bagi pasien corona.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement