Senin 20 Apr 2020 14:04 WIB

Validasi IMEI Tekan Ponsel Black Market

Negara yang menggunakan skema whitelist yaitu India, Australia, Mesir dan Turki.

Rep: iit septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemerintah memberlakukan regulasi IMEI untuk perangkat ponsel, komputer genggam dan  komputer tablet.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerintah memberlakukan regulasi IMEI untuk perangkat ponsel, komputer genggam dan komputer tablet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020. Penetapan aturan ini bertujuan, menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

“Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten mendukung penerapan aturan tersebut. Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto, melalui siaran pers pada Senin, (20/4).

Baca Juga

Ia menuturkan, penerapan kebijakan validasi IMEI, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Hanya saja, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.

Menurut Janu, yang masuk lingkup validasi IMEI yakni produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT). Perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market, sebab peraturan ini tidak berlaku surut.

Dengan skema whitelist, kata dia, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry). Bila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokir.

Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist yaitu India, Australia, Mesir dan Turki. “Maka pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar,” ujar Janu.

Ia menuturkan, kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia. Dengan begitu berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun.

Validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel black market dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. Kemenperin sebagai pembina industri dalam negeri berupaya mendorong produktivitas industri ponsel di Tanah Air dengan peluang pertumbuhannya yang sangat besar.

Pemberlakuan regulasi ini dinilai sangat penting karena diperkirakan terdapat 9 sampai 10 juta unit ponsel ilegal yang beredar setiap tahun. Bagi industri, ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun.

Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp 2,81 triliun per tahun. “Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” ujar dia.

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri HKT merupakan salah satu sektor strategis yang perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23 persen dari 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement