Senin 20 Apr 2020 12:58 WIB

Menpan Perpanjang ASN Kerja dari Rumah Hingga 13 Mei

Menpan RB meminta keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperpanjang masa kedinasan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 13 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan itu ditetapkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 19/2020 yang mengatur sistem kerja ASN selama pandemi Covid-19.

Masa WFH bagi ASN berlaku hingga Selasa (21/4) sesuai perpanjangan sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020. Surat edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Senin (20/4) menyatakan bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana telah diubah dengan SE 34/2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, dalam surat tersebut, Menpan-RB meminta keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga meskipun ASN bekerja dari rumah. Karena itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian sistem kerja di tiap instansi.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Selain itu, Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja untuk daerah yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karena itu, PPK di setiap instansi diharapkan memperhatikan kebijakan PSBB di daerahnya masing-masing.

Dalam surat itu tertulis bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja ASN sesuai Surat Edaran Menpan-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang penyesuaan sistem kerja ASN di wilayah dengan PSBB.

Adapun perpanjangan ASN bekerja dari rumah telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan alasan mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Covid-19 yang terus meluas di Tanah Air. Karena itu, dengan bekerja dari rumah, ASN diharapkan bisa ikut mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement