Senin 20 Apr 2020 06:41 WIB

New York Izinkan Pernikahan Online

Panitera diizinkan melakukan upacara pernikahan secara virtual melalui Zoom.

Rep: Dwina agustin/ Red: Friska Yolandha
Pernikahan Ilustrasi. Gubernur New York Andrew Cuomo telah menandatangani perintah yang memungkinkan pernikahan dilakukan secara daring, Sabtu (18/4).
Foto: Republika/Prayogi
Pernikahan Ilustrasi. Gubernur New York Andrew Cuomo telah menandatangani perintah yang memungkinkan pernikahan dilakukan secara daring, Sabtu (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID,

NEW YORK -- Gubernur New York Andrew Cuomo telah menandatangani perintah yang memungkinkan pernikahan dilakukan secara daring, Sabtu (18/4). Keputusan ini diambil karena banyak pernikahan dibatalkan karena pembatasan kegiatan yang diberlakukan.

Baca Juga

Warga di negara bagian Amerika Serikat ini dapat mengajukan izin pernikahan dari jarak jauh. Panitera juga diizinkan untuk melakukan upacara secara virtual.

Cuomo menyatakan keputusan itu artinya tidak ada alasan untuk sepasang kekasih menunda pernikahan. "Kamu bisa melakukannya dengan Zoom. Ya atau tidak?" katanya dalam pengarahan, dikutip dari BBC.

Keputusan itu diambil setelah negara bagian New York memperpanjang karantina wilayah hingga 15 Mei. Lebih dari 13 ribu orang meninggal karena virus corona di kota New York saja.

Atas keputusan tersebut, reaksi media sosial sangat beragam. Beberapa mempertanyakan mengapa pasangan akan memilih untuk mengadakan pernikahan ketika keluarga dan teman-teman tidak dapat berkumpul atau mengkritik gubernur karena tidak memprioritaskan keputusan lain.

Tapi, beberapa warganet lainnya menunjukkan bahwa selama pandemi, pernikahan dapat menawarkan manfaat praktis. Salah satunya mengizinkan pasangan untuk berbagi perlindungan asuransi kesehatan.

New York bukan tempat pertama yang menawarkan pernikahan secara daring. Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini mengumumkan bahwa warganya akan diizinkan untuk menikah secara daring.

Kabar itu diumumkan setelah Kementerian Kehakiman membuat situs web bagi pasangan untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan. Upacara virtual tersebut dilengkapi dengan pendaftar dan saksi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement