Sabtu 18 Apr 2020 20:20 WIB

42 Akses Keluar-Masuk Bandung Dijaga Ketat Selama PSBB

TNI-Polri dilibatkan dalam mengawal pemberlakukan PSBB Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan / Red: Nashih Nashrullah
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, menyatakan penuntupan 42 akses masuk dan keluar Bandung.
Foto: Humas Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, menyatakan penuntupan 42 akses masuk dan keluar Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Pemerintah Kota Bandung memastikan 42 titik akses keluar masuk Kota Bandung akan dijaga secara ketat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (22/4) hingga 14 hari ke depan.  

Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan tim gabungan yang berada di Gugus Tugas Covid-19 seperti TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub akan bertugas untuk melakukan penjagaan. 

Baca Juga

"Urusan kerja (masyarakat) tidak semua diberhentikan (work from home), masih ada yang dikecualikan ada pengetatan di pintu masuk," ujarnya di Pendopo Wali Kota Bandung, Sabtu (18/4).

Menurutnya, beberapa pintu keluar masuk ke Kota Bandung yang berada di jalur tol yaitu tol Pasirkoja, tol Buah Batu, Tol Moch Tiga, Tol Kopo, dan Pasteur. Sedangkan pintu masuk non tol yaitu jalur perbatasan Kopi, jalan Setiabudi, jalan Cibiru dan Cibereum.   

 

"Nanti ada tim gabungan TNI, Polri, Pol PP dan beberapa eleman lainnya," ungkapnya. Menurutnya, bagi mereka yang hendak memasuki wilayah Kota Bandung untuk bekerja harus disertai surat tugas dari perusahaan.  

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang. Pemberlakukan PSBB akan dimulai pada Rabu (22/4) pukul 00.00 Wib. 

"Tujuannya secara masif dan lebih komperhensif kita melakukan PSBB ini agar penyebaran covid-19 di Bandung khususnya dan Bandung Raya serta Jabar bisa ditekan, supaya tidak besar eskalasinya," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Pendopo Balai Kota, Sabtu (18/4).

Dia mengatakan, persetujuan Menkes Terawan menyangkut PSBB sudah keluar pada Jumat (17/4) kemarin. Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan Wali Kota Bandung tentang PSBB namun terlebih dahulu akan menanti peraturan Gubernur Jabar terkait PSBB.

"Drafnya (perwal) sudah ada, baru sampai ke saya hari ini, kami menunggu pergub dulu baru ditandatangani. Adapun subtansi merupakan turunan dari peraturan menteri dan pergub tidak jauh dari itu. Perwal lebih penguatan secara teknis dilapangan," katanya.

Berdasarkan data Covid 19 Kota Bandung, Jumat (17/4) pukul 20.00 Wib, 125 orang dinyatakan positif covid19, 25 orang meninggal, 11 orang sembuh dan 89 orang dirawat. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement