Sabtu 18 Apr 2020 17:41 WIB

Lampung Diapit Zona Merah Covid-19, Perbatasan Diperketat

Lampung diapit Banten dan Sumsel zona merah Covid-19.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Lampung diapit Banten dan Sumsel zona merah Covid-19. Ilustrasi sejumlah pengendara melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar-Bakauheni Lampung Selatan, Lampung.
Foto: ANTARA FOTO/ Ardiansyah
Lampung diapit Banten dan Sumsel zona merah Covid-19. Ilustrasi sejumlah pengendara melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar-Bakauheni Lampung Selatan, Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Provinsi Lampung saat ini diapit dua provinsi yang masuk zona merah, Sumatra Selatan (Sumsel) dan Banten pada pandemi virus corona (Covid-19). Semua perbatasan provinsi arus masuk dan keluar orang dan kendaraan kembali diperketat untuk mencegah transmisi lokal penularan Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, dr Reihana, mengatakan saat ini Provinsi Lampung masih status zona hijau, dan seperti diungkapkan gubernur Lampung belum melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun tetap melakukan PSBB di bidang lain seperti pendidikan, kesehatan, dan nantinya transportasi publik.

Baca Juga

Sebagai langkah awal sebelum PSBB, semua perbatasan provinsi terutama di Pelabuhan Bakauheni, sebagai tempat arus orang dan kendaraan dari Jawa dan Sumatra. 

Perbatasan antarprovinsi Sumsel-Lampung di Mesuji dan Waykanan, perbatasan Bengkulu-Lampung di Pesisir Barat, dan juga di jalan tol yang menghubungkan Palembang-Bakauheni.

 

"Saya sudah lapor pimpinan untuk semua itu, dan yang sekarang menjadi fokus pintu masuk dari Sumsel akan kami perketat, termasuk yang melalui jalan tol ataupun di (Kabupaten) Mesuji dan Waykanan," kata dr Reihana dalam keterangan persnya, Sabtu (18/4).

Untuk melaksanakan itu, Reihana mengatakan, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sudah menyurati ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota di Lampung, untuk melakukan karantina di tempat tujuannya, yang disiapkan oleh desa masing-masing dengan menggunakan dana desa.

Mengenai belum dilaksanakan PSBB oleh gubernur dengan alasan 40 persen kebutuhan Jakarta dan Jobodetabek berasal dari Provinsi Lampung, dia mengatakan untuk angkutan kebutuhan sembako tetap menjadi pengecualian, bila ada keputusan PSBB. "Yang penting PSBB di bidang kesehatan yang sudah nyata-nyata kita selalu sosialisasikan," ujarnya.

Sedangkan Kereta Api (KA) ekonomi Rajabasa I dan II yang menghubungkan Palembang - Tanjungkarang masih beroperasi, sedangkan KA Limeks Sriwijaya (bisnis dan eksekutif) sudah dihentikan sejak awal April 2020, Reihana mengatakan, protokol kesehatan di Stasiun Tanjungkarang sudah dilakukan dengan ketat  berkoordinasi Dinas Perhubungan.

Berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Lampung, Sabtu (18/4), jumlah ODP sebanyak 2.789 orang, diantaranya masih proses pemantauan 709 orang, selesai pemantauan 14 hari 2.079 dan ODP meninggal dunia 1 orang. 

Sedangkan PDP berjumlah 52 orang, 14 orang diantaranya masih dirawat di ruang isolasi, 33 orang sembuh atau negatif, dan 5 orang PDP meninggal dunia.

Sedangkan pasien positif terkonfirmasi Covid-19 masih bertahan seperti sehari sebelumnya sebanyak 26 orang, masih dirawat 11 orang, sembuh 10 orang, dan meninggal dunia lima orang.  

Dibandingkan dengan data di provinsi tetangga seperti Sumsel dan Banten yang masuk zona merah. Di Sumsel,  pasien positif sebanyak 54 orang, di  Banten 311 orang, dan di Bengkulu empat orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement