Sabtu 18 Apr 2020 11:05 WIB

Ketika Maskapai Garuda Tunda Gaji Karyawan

Pemotongan yang bersifat penundaan gaji karyawan Garuda ini hanya sementara.

Pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta: Ketika Garuda Tunda Gaji Karyawan
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta: Ketika Garuda Tunda Gaji Karyawan

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rahayu Subekti, Adinda Pryanka

Maskapai nasional Garuda Indonesia menunda pembayaran gaji karyawan untuk bisa bertahan di tengah tekanan virus korona baru atau Covid-19. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perusahaan akan memotong gaji karyawan dengan kisaran 10 hingga 50 persen dan akan dibayar ketika kondisi sudah stabil. 

Irfan menekankan, kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang sangat mendalam. "Khususnya atas kondisi perusahaan saat ini yang kami percaya dapat dan akan terus bertahan melewati masa yang kurang menguntungkan bagi industri penerbangan," kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/4).

Pemotongan gaji yang dilakukan Garuda Indonesia dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf. Pemotongan gaji dilakukan mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi.

Irfan memastikan pemotongan gaji tersebut sifatnya hanya penundaan. Irfan mengatakan, perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan gaji pada saat kondisi memungkinkan sejalan dengan performa kinerja ke depannya. 

Meski begitu, dia memastikan, tunjangan hari raya (THR) tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Irfan juga menjamin, Garuda Indonesia akan tetap menghadirkan pelayanan optimal kepada konsumen. Dia mengatakan, Garuda juga berkomitmen untuk terus beroperasi menunjang kebutuhan masyarakat, baik dari layanan logistik maupun operasional penerbangan. 

"Untuk itu, Garuda Indonesia harus mempertimbangkan berbagai hal untuk memastikan perusahaan tetap berkinerja dengan maksimal," jelas Irfan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, keputusan Garuda Indonesia melakukan penyesuaian gaji merupakan kebijakan internal perusahaan.

"Benar (surat edaran Garuda), itu kebijakan internal Garuda," ujar Arya.

Arya mengaku, telah mendapatkan informasi dari manajemen Garuda perihal surat edaran pemotongan gaji tersebut. Arya menilai, hal tersebut sudah berdasarkan hasil perhitungan manejemen Garuda.

"Itu pasti ada hitung-hitungannya sendiri kenapa pemotongan dilakukan dan Kementerian BUMN menyerahkan semuanya kepada kebijakan internal manajemen Garuda," ucap Arya.

Pembatasan mobilisasi manusia akibat pandemi Covid-19 berdampak signifikan pada industri penerbangan domestik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, sektor layanan udara telah kehilangan pendapatan hingga Rp 207 miliar.

“Sebanyak Rp 48 miliar di antaranya disumbang oleh penerbangan dari dan ke Cina,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita 2020 melalui telekonferensi, Jumat (17/4).

Sepanjang Januari hingga Februari, Sri mengatakan, penerbangan di 15 bandara sudah dibatalkan. Rinciannya, 11.680 penerbangan domestik dan sisanya adalah penerbangan internasional. Angka turis turun hingga 6.800 per hari, khususnya turis dari Cina.

Sri menyebutkan, hotel dan restoran menjadi dua subsektor yang terkena dampak langsung. Berdasarkan data yang diambil dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), penurunan tingkat okupansi di sekitar 6.000 hotel di Indonesia mencapai 50 persen. “Di beberapa tempat bahkan sudah 90 persen,” tuturnya.

Dengan berbagai kondisi tersebut, Sri mengatakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga sudah memperkirakan potensi kehilangan devisa pariwisata. Pengurangan tersebut dapat mencapai 50 persen dari realisasi tahun lalu.

Sri menjelaskan, sepanjang Maret, banyak perkembangan mengenai Covid-19 terjadi. Khususnya pada pekan kedua, setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global. Kondisi ini berdampak pada penanganan penyebaran virus yang berimplikasi ke berbagai dimensi, termasuk kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Untuk menekan dampak negatif terhadap dunia usaha, pemerintah sudah menyusun berbagai insentif fiskal, termasuk perpajakan. Dalam paket stimulus kedua yang resmi berlaku sejak 1 April, pemerintah memberikan relaksasi beberapa jenis pajak ke industri manufaktur. Salah satunya, pemerintah menanggung PPh 21 untuk pekerja yang memiliki pendapatan maksimal Rp 200 juta setahun.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pemerintah sudah mengkaji untuk memperluas sektor penerima insentif tersebut. Beberapa di antaranya adalah pariwisata dan ekonomi kreatif serta jasa transportasi darat dan udara serta angkutan sungai dan penyeberangan. 

(muhammad nursyamsi ed: ahmad fikri noor)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement