Sabtu 18 Apr 2020 03:46 WIB

Polisi Diminta Koordinasi Penanganan Corona dengan Pemda

Kapolri terbitkan telegram untuk mendampingi Pemda susun kebijakan tangani corona.

Polisi memeriksa identitas pengendara motor saat hari pertama pemberlakukan PSBB.
Foto: republika/Putra M. Akbar
Polisi memeriksa identitas pengendara motor saat hari pertama pemberlakukan PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020 yang berisi instruksi kepada para kapolda dan kapolres sebagai kepala operasi daerah agar terlibat aktif dalam setiap penyusunan semua kebijakan pemerintah daerah (Pemda) untuk percepatan penanganan Covid-19. Kapolda dan Kapolres bisa memberikan masukan berupa saran dan rekomendasi untuk Pemda.

Surat telegram tersebut ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto mewakili Kapolri. "Khususnya terkait dengan aspek keamanan. Hal itu agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Komjen Agus.

Baca Juga

Kapolri mencontohkan kebijakan pemda melakukan penutupan akses keluar masuk wilayah, penutupan jalur/rel kereta api yang bertentangan dengan Pasal 12 Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Agus berharap agar setiap kebijakan yang diambil pemda memperhatikan semua aspek, mengingat Covid-19 merupakan bencana nasional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada bidang sosial, ekonomi, dan keamanan.

Walau telah ditetapkan sebagai bencana nasional, adanya otonomi daerah membuat penanganan pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sebagai antisipasi, Agus menambahkan bahwa Polri melalui Operasi Terpusat Kontingensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala kepolisian satuan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.

Melalui surat telegram tersebut, Kaopspus Aman Nusa II ini juga menginstruksikan kepada para kapolda dan kapolres untuk meningkatkan sinergi TNI dan Polri dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement