Jumat 17 Apr 2020 17:19 WIB

Menkes Setujui Penerapan PSBB di Wilayah Bandung Raya

Menkes menyetujui penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
 Menkes Terawan Agus Putranto (tengah),
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menkes Terawan Agus Putranto (tengah),

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Pusat menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya. Penerapan PSBB di wilayah Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang, sebagai respons pemerintah untuk percepatan penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dalam keputusannya, Jumat (17/4) menetapkan lima wilayah daerah tingkat dua di Tanah Pasundan sebagai wilayah PSBB.

Baca Juga

Dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 disebutkan, keputusan pertama Menkes, menetapakan lima wilayah yang menerapkan PSBB. Lima wilayah tersebut yakni, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. 

"Pemerintah daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, sebagaimana dimaksud diktum (keputusan) kesatu," begitu isi keputusan Menkes Terawan yang diundangkan dari Jakarta, Jumat (17/4).

Pemerintah daerah pada lima wilayah tersebut, diwajibkan konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Dikatakan dalam keputusan tersebut, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang paparan virus Covid-19 selama dua pekan. Tetapi dapat diperpanjang jika ditemukan masih ditemukan adanya penyebaran lanjutan. 

Keputusan Menkes ini, merupakan penetapan PSBB lanjutan di sejumlah wilayah. Pekan lalu, keputusan menerapkan PSBB juga dilakukan di DKI Jakarta. Menyusul kemudian di kota-kota penyangga ibu kota negara, seperti di Tangerang, dan Tangerang Selatan, yang masuk wilayah Provinsi Banten, serta di Bekasi dan Depok, yang merupakan bagian Provinsi Jabar.

PSBB dilakukan sebagai respons upaya pemerintah pusat dan daerah, untuk melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran wabah global virus Korona. Di Indonesia penyebaran Covid-19, Jumat (17/4) sudah mencatatkan angka pasien positif sebanyak  5.923 orang, dengan angka kematian mencapai 520 orang. Angka pasien positif, dan tewas itu terbanyak masih berada di wilayah DKI Jakarta.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement