Jumat 17 Apr 2020 16:18 WIB

Wali Kota Depok Juga Usulkan Berhentikan KRL Sementara

Penerapan PSBB dinilai tidak efektif tanpa penghentian KRL.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah penumpang menggunakan masker dan duduk berjarak di dalam gerbong KRL Commuter Line, Stasiun Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Bogor, pengguna KRL Commuter Line masih berjalan normal dengan setiap jadwal keberangkatan memiliki jeda sekitar 5 hingga 10 menit dan pembatasan jumlah penumpang pada setiap gerbong.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah penumpang menggunakan masker dan duduk berjarak di dalam gerbong KRL Commuter Line, Stasiun Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Bogor, pengguna KRL Commuter Line masih berjalan normal dengan setiap jadwal keberangkatan memiliki jeda sekitar 5 hingga 10 menit dan pembatasan jumlah penumpang pada setiap gerbong.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengusulkan penghentian sementara operasional Kereta Api Listrik (KRL) Comutter Line ke PT KAI Indonesia. Usulan ini agar dapat berjalan sukses penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok dan DKI Jakarta serta Bogor dan Bekasi.

"Kepala daerah diberikan keleluasaan oleh pemerintah pusat untuk mengatur teknis PSBB. Nah, kami minta agar operasional KRL commuter line berhenti sementara. Kami usul PT KAI dapat mematuhi kebijakan PSBBt," ujar Idris di Balai Kota Depok, Jumat (17/4).

Menurut Idris, hal ini merupakan bentuk pemaksaan dan penekanan karena moda transportasi KRL berpotensi atau rentan akan penularan virus Corona (Covid-19).

"Kami tahu PT KAI telah membatasi setiap gerbong hanya boleh diisi dengan 60 penumpang. Namun, pada kenyataannya hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena masyarakat yang biasanya membawa kendaraan pribadi ke kantor, dengan adanya PSBB, mereka beralih ke moda transportasi lainnya, seperti kereta," ujar dia.

 

Idris menjelaskan, 60 persen dari jumlah penduduk Kota Depok yakni 2,3 juta jiwa, bekerja di luar daerah. Dengan demikian, penerapan PSBB tidak efektif jika tidak didukung dengan penghentian atau pengaturan waktu untuk transportasi KRL.

"Usulan ini bukan hanya keluar dari kepala daerah Kota Depok saja, tetapi juga wilayah lainnya yang telah menerapkan kebijakan PSBB. Kami minta usulan ini untuk ditindaklanjuti, supaya bisa  memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement