Jumat 17 Apr 2020 13:50 WIB

Ribuan Pekerja Malang Dirumahkan

Pemkab Malang mendorong karyawan yang di-PHK mendaftar kartu prakerja.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Friska Yolandha
Gelombang PHK (ilustrasi)
Foto: republika
Gelombang PHK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengungkapkan, ribuan pekerja di wilayahnya terpaksa harus dirumahkan. Jumlahnya sebanyak 2.359 karyawan dari 15 perusahaan di berbagai bidang.

Tak hanya itu, Yoyok menerangkan, adanya pekerja yang harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan laporan diterima, jumlahnya berkisar 247 orang dari tujuh perusahaan. Situasi ini terjadi setelah Indonesia termasuk Kabupaten Malang terdampak virus Covid-19.

Yoyok mengatakan, pemerintah telah menjalankan beberapa langkah terkait kondisi para pekerja. Pertama, pihaknya berupaya tetap menjaga kekondusifan iklim hubungan industrial di daerahnya. Kemudian menyosialisasikan program pemerintah pusat, yakni kartu prakerja.

"Dengan harus melakukan pendaftaran kartu prakerja bagi pekerja yang dirumahkan atau PHK," kata Yoyok saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (17/4

 

Selain itu, Pemkab Malang juga berupaya menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini terutama dengan OPD yang melaksanakan pemberian bantuan sosial-ekonomi. Selanjutnya, berusaha memfasilitasi musyawarah kesepakatan terkait kendala pemberian upah pekerja yang dirumahkan.

Di kesempatan lain, Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Pemkab Malang segera memastikan adanya jaminan perlindungan hak buruh. MCW juga mendorong perusahaan segera melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak pekerja.

"Baik yang dirumahkan maupun yang telah di-PHK sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan," kata Unit Reses BP MCW, Janwan Tarigan. 

Di samping itu, MCW mendesak Pemkab Malang segera melaksanakan langkah antisipasi dengan menambah alokasi anggaran penanganan covid-19. Alokasi ini terutama digunakan untuk pengadaan fasilitas kesehatan maupun belanja kebutuhan mayarakat. Kemudian juga untuk buruh informal, pekerja yang dirumahkan, dan di-PHK atas dampak Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement