Jumat 17 Apr 2020 13:34 WIB

Jalan-Jalan Utama di Kota Depok Lengang

Sejumlah tempat makan masih belum menerapkan kebijakan dilarang makan di tempat.

Polisi mengimbau pengendara motor berboncengan yang akan menuju Jalan Raya Margonda saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jakarta dan Depok, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari hingga Selasa (28/4) untuk mencegah penyebaran Virus Corona
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi mengimbau pengendara motor berboncengan yang akan menuju Jalan Raya Margonda saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jakarta dan Depok, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari hingga Selasa (28/4) untuk mencegah penyebaran Virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jalan-jalan utama di Kota Depok lengang pada hari ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4). Jalan utama di Kota Depok yakni Jalan Margonda dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.

Demikian pula jalan-jalan utama lain seperti Jalan Akses UI, Jalan Nusantara, Jalan Siliwangidan Jalan Raya Sawangan. Sejumlah toko dan kegiatan usaha lain di sepanjangjalan-jalan tersebut tutup. Demikian pula pusat-pusat perbelanjaan serta tempat hiburan.

Lengangnya jalan-jalan utama di Kota Depok sebenarnya telah terjadi sebelum penerapan PSBB, karena kampus-kampus dan sekolah-sekolah di kota penyangga Jakarta tersebut telah diliburkan.

Tim gabungan penanganan COVID-19 Kota Depok yang terdiri atas petugas Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan telah mendirikan 20 pos pantau di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan kota atau kabupaten tetangga.

"Kami di sini sifatnya masih melakukan imbauan. Mengingatkan warga untuk mematuhi PSBB. Belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar," kata Ipda Enggar TM, perwira Kepolisian yang memimpin pos pantau di Jalan Akses UI.

Selain memberi imbauan, para petugas tim gabungan juga memberikan masker kepada para pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker. Para petugas juga aktif menindak kendaraan roda empat yang membawa penumpang di bangku depan, untuk berpindah ke bangku belakang demi menjaga jarak.

Pemerintah Kota Depok resmi menerapkan PSBB sejak 15 sampai 28 April. Dasar hukum ditetapkan PSBB untuk Kota Depok adalah Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Longgar

Situasi lebih longgar dapat ditemui pada jalan-jalan yang lebih kecil. Sebagai contoh di Jalan Pitara Raya menuju Cipayung. Namun beberapa toko dan tempat usaha yang tidak terkait dengan kebutuhan pokok masih buka.

Peraturan Wali Kota Depok mengizinkan tempat usaha yang berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari tetap buka. Namun di beberapa titik terdapat tempat usaha yang tidak terkait dengan kebutuhan sehari-hari seperti dealer motor bekas yang masih buka seperti biasa di Jalan Pitara Raya.

Beberapa tempat makan, terutama yang kelas rumahan, juga masih belum menerapkan kebijakan dilarang makan di tempat. Akibatnya pada sejumlah tempat makan masih dapat ditemukan kumpulan orang yang berjumlah lebih dari lima orang.

Walau demikian, kesadaran di kalangan warga terkait bahaya COVID-19 juga cukup baik. Sejumlah kampung atau Rukun Tetangga (RT) dengan kesadaran sendiri melakukan karantina dan menerapkan kebijakan menyemprotkan disinfektan serta mewajibkan warga luar yang datang untuk mencuci tangan dengan sabun.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga berjaga-jaga di sejumlah tempat yang biasanya menjadi tempat berkumpul warga, seperti di Situ Asih Pulo, Pancoran Mas. Di sana, petugas Satpol PP bersama warga aktif mencegah warga berkumpul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement