Jumat 17 Apr 2020 07:22 WIB

Kapolda tak Mau Dengar Ada Penolakan Pemakaman Korban Corona

Ada yang sampai menolak pemakaman, itu pelanggaran hukum dan akan diproses!

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Proses pemakaman jenazah korban corona (ilustrasi).
Foto: AP / Binsar Bakkara
Proses pemakaman jenazah korban corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu Irjen Supratman meminta masyarakat untuk tidak menolak pemakaman jenazah korban pandemi Covid-19, baik yang berstatus positif maupun pasien dalam pengawasan (PDP).

"Saya tidak mau dengar di tempat kita ada yang sampai menolak, itu pelanggaran hukum dan akan diproses," kata Supratman saat mendampingi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ketika berkunjung ke Rejang Lebong dalam rangka menyerahkan bantuan beras kepada warga terdampak Covid-19 di daerah itu, Kamis (17/4).

Pada proses pemakaman jenazah orang yang diduga terinfeksi virus corona jenis baru atau Covid-19 tersebut, kata dia, sebelum dimakamkan sudah melalui beberapa tahapan dan ada SOP-nya tersendiri sehingga tidak akan menulari warga lainnya.

"Penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19 itu terjadi di beberapa daerah di Tanah Air dan diharapkan tidak terjadi di Provinsi Bengkulu, karena hal itu akan sangat memprihatinkan bagi pihak keluarga korban, dan jika itu terjadi pada keluarga kita tentunya akan membuat sedih," kata Supratman.

Untuk itu, Supratman meminta masyarakat Provinsi Bengkulu yang baru datang dari sejumlah daerah terjangkit dan masuk zona merah agar melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing sehingga tidak menulari orang lain.

Sementara itu, Danrem 041/Garuda Mas (Gamas) Kolonel Inf Dwi Wahyudi mengajak, masyarakat Rejang Lebong untuk bersatu padu melawan Covid-19 dan menilai perbuatan itu sebagai salah satu bagian dari bela negara, dengan cara mengikuti anjuran pemerintah seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan lainnya. "Selain itu, masyarakat tidak boleh menolak pemakaman jenazah korban Covid-19, TNI bersama dengan Polri akan membantu pengamanannya di lapangan," kata Dwi.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, adanya penolakan pemakaman jenazah korban virus mematikan itu karena kurangnya pemahaman oleh masyarakat. Sebelum dimakamkan jenazahnya sudah ditangani sesuai dengan SOP penanganan Covid-19 sehingga tidak akan menulari warga lain.

"Sudah ada SOP-nya, virusnya tidak akan berkembang lagi pada tubuh yang mati. Kemudian pengamanannya sudah empat lapis sehingga tidak bisa lagi menulari warga lain," kata Rohidin.

Dalam kunjungan ke Kabupaten Rejang Lebong kali ini Gubernur Rohidin Mersyah bersama rombongan di antaranya Kapolda Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Danrem 041/ Gamas, Kajati sebelumnya melakukan kunjungan kerja dan pemberian bantuan dampak Covid-19 berupa beras di Kabupaten Lebong, kemudian Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement