Jumat 17 Apr 2020 00:53 WIB

Legislator Ingatkan Ahok Soal Jobdesk Komut Pertamina

Jajaran direksi dan Komisaris Pertamina tetap menjalankan tugas sesuai bidangnya.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Antara/Reno Esnir
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Amin AK mengapresiasi PT Pertamina (Persero) yang telah meluncurkan program khusus cashback saldo LinkAja sebesar 50 persen bagi ojek online (ojol). Bantuan itu untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) selama tiga bulan. Program tersebut juga upaya Pertamina untuk meringankan beban hidup ojol selama wabah Covid-19.

"Sekarang ini PT Pertamina memberikan subsidi 50 persen pembelian BBM untuk ojol. Kami sangat mendukungnya," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual, seperti dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Menurut Amin, cashback 50 persen itu maksimal Rp 15 ribu bagi 10 ribu pengendara ojek online per hari, untuk pembelian BBM berupa Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo, yang bisa didapatkan apabila menggunakan aplikasi MyPertamina. Total cashback saldo yang diberikan Pertamina untuk keseluruhan program itu sebesar Rp 13,5 miliar.

Namun, Amin meminta, jajaran direksi dan Komisaris Pertamina tetap menjalankan tugas sesuai dengan bidangnya dan tidak saling berebut tugas. Tugas Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang di saat ini dijabat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukanlah menjadi humas Pertamina.

"Sebaiknya yang tampil mengomunikasikan program ini ke publik adalah Direksi bukan Komisaris (Ahok). Karena kerja teknis operasional perusahaan merupakan domain Direksi bukan Komisaris," kritik Amin. 

Sementara, kata Amin, Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan Perusahaan. Juga memberikan saran kepada Direksi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran.

Menurut Amin, Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam suatu perusahaan dimulai dari ketaatan aturan main yang dicontohkan oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Selain itu, juga ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement