Kamis 16 Apr 2020 17:12 WIB

Jubir: Wapres Maruf Amin Belum Putuskan Tambah Staf Khusus

Warpes Maruf Amin belum putuskan untuk menambah staf khusus jadi 10 orang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Wakil Presiden Maruf Amin, Masduki Baidlowi
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Juru Bicara Wakil Presiden Maruf Amin, Masduki Baidlowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan Wapres belum berencana menambah staf khusus dalam waktu dekat. Ini disampaikan Masduki setelah Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 membolehkan Wapres memiliki maksimal 10 orang staf khusus.

Perpres 56/2020 ini diketahui mengubah Perpres nomor 17 tahun 2012 tentang utusan khusus presiden, stafus presiden dan stafsus wakil presiden, yang di dalamnya hanya membolehkan Wapres memiliki delapan staf khusus.

Baca Juga

"Belum (putuskan menambah staf khusus), wapres sudah diberi tahu tentang perubahan Perpres boleh menambah, tapi kan juga bisa menambah bisa juga tidak menambah," ujar Masduki saat dihubungi wartawan, Kamis (16/4).

Masduki menjelaskan, kebutuhan penambahan staf khusus sepenuhnya menjadi kewenangan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Namun demikian, ia menilai formasi delapan staf khusus yang dimiliki wapres saat ini sudah berjalan cukup baik.

"Jadi tergantung wakil presiden ya, diserahkan ke pak wapres apakah menggunakan kewenangan itu apa tidak, tapi mungkin dalam kondisi yang seperti ini, mungkin wapres belum mengajak diskusi (soal penambahan staf khusus)," ujar Masduki.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 17 tahun 2012 tentang utusan khusus presiden, stafus presiden, dan stafsus wakil presiden. Dalam pasal 36 ayat 2 di Perpres itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin diperbolehkan memiliki maksimal 10 orang staf khusus.

"Staf khusus wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh)," tertulis pasal 36 Ayat 2 Perpres Nomor 56 tahun 2020.

Sementara di Perpres sebelumnya, Staf Wakil Presiden hanya dibolehkan paling banyak delapan yang terdiri atas, Bidang Umum, Bidang Komunikasi dan Informasi, Bidang Hukum, Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Bidang Ekonomi dan Keuangan, Bidang Infrastruktur dan Investasi, Bidang Reformasi Birokrasi; dan, Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.

Lalu formasi ini telah dimanfaatkan Wapres Ma'ruf dengan mengangkat delapan staf khususnya dari beragam latar belakang mulai dari ormas NU, MUI, profesional bahkan mantan menteri. Mereka adalah:

1. Mohamad Nasir sebagai staf khusus wakil presiden bidang reformasi birokasi. Nasir merupakan mantan menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla. 

2. Satya Arinanto sebagai Staf Khusus Wapres bidang hukum. Ia merupakan pejawat staf khusus wapres bidang hukum sejak era Wapres Jusuf Kalla maupun Wapres Boediono.

3. Sukriansyah S Latief sebagai Staf Khusus bidang infrastruktur dan investasi. Sukriansyah sebelumnya merupakan staf khusus Menteri Pertanian.

4. Lukmanul Hakim sebagai staf khusus bidang ekonomi dan keuangan. Ia merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi.

5. Muhammad Imam Aziz sebagai staf khusus wapres bidang penanggulangan kemiskinan dan otonomi daerah. Ia merupakan Ketua Harian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan juga sosok aktivis yang berasal dari alumni Yogyakarta.

6. Robikin Emhas sebagai staf khusus wapres bidang politik dan hubungan antara lembaga. Robikin saat ini tercatat sebagai Ketua PBNU.

7. Masykuri Abdillah sebagai staf khusus bidang umum. Ia adalah Guru Besar Fikih Siyasah (Politik Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

8. Masduki Baidlowi sebagai staf khusus wapres bidang komunikasi dan informasi. Ia merupakan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement