Jumat 17 Apr 2020 00:11 WIB

Pemkab Banyumas akan Terapkan Denda Masker

Warga yang tidak mengenakan masker akan didenda

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Petugas membagi masker kepada pengguna jalan
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Petugas membagi masker kepada pengguna jalan

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menerapkan sanksi denda bagi warga yang pada masa pandemi Covid 19 tidak mengenakan masker. Ketentuan itu tertuang dalam SK Bupati Banyumas dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit yang disahkan, Kamis (16/4).

''Untuk sanksi denda, masih belum kita terapkan sekarang. Kita masih terus lakukan sosialisasi, agar masyarakat benar-benar paham mengenai kewajiban mengenakan masker pada masa wabah seperti sekarang ini,'' jelas Bupati Achmad Husein, Kamis (16/4).

Salah satu kegiatan sosialisasi yang dilakukan, adalah dengan mengintensifkan razia masker di sejumlah titik selama beberapa hari terakhir. Bahkan dalam razia yang digelar Kamis (16/4) di sejumlah ruas jalan protokol Kota Purwokerto, Bupati ikut terjun langsung memantau pelaksanan razia.

Razia dilaksanakan tim gabungan yang melibatkan petugas dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dinas Perhubungan. Dalam razia tersebut, petugas baru sebatas memberi peringatan dan membuat surat pernyataan bagi pengendara yang diketahui tidak mengenakan masker.

''Razia ini masih dalam rangka sosialisasi kewajiban mengenakan masker. Ke depan saya berharap, warga Banyumas menjadi lebih disiplin mengenakan masker karena negara-negara yang warganya disiplin mengenakan masker, terbukti tidak banyak kasus Covid 19,'' katanya.

Selain memberikan peringatan, pada pengendara yang tidak mengenakan masker akan diberikan masker gratis. ''Kita masih berupaya mencapai target satu juta masker baru untuk masyarakat. Setelah terget ini tercapai, atau paling lambat 21 April mendatang, maka sanksi denda akan diterapkan,'' katanya.

Menurutnya, sanksi bagi pelanggar kewajiban mengenakan masker, sudah tertuang dalam Perda yang disahkan Kamis (16/4). ''Dendanya hanya Rp 50 ribu. Tapi saya berharap, sanksi tersebut bisa membuat masyarakat lebih disiplin mengenakan masker,'' katanya.

Sementara dari pemantauan selama pelaksanaan razia, Bupati mengaku masih menemukan warga yang tidak mengenakan masker. Namun jumlahnya, tidak terlalu banyak. ''Dari 100 pengendara, ada sekitar 4-5 orang yang belum menggunakan masker. Mudah-mudahan hingga batas waktu pelaksanaan sanksi, sudah tidak ada lagi warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement