Kamis 16 Apr 2020 11:39 WIB

Dalam Tiga Bulan, 100.094 PMI Telah Pulang ke Tanah Air

Kondisi pandemi ini mengakibatkan resesi ekonomi dan membuat pekerja diberhentikan.

Sejak merebaknya pandemi COVID-19 (3 bulan terakhir) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat terdapat sebanyak 100.094 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah pulang ke Tanah Air.
Foto: BP2MI
Sejak merebaknya pandemi COVID-19 (3 bulan terakhir) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat terdapat sebanyak 100.094 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah pulang ke Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak merebaknya pandemi Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat terdapat sebanyak 100.094 pekerja migran Indonesia (PMI) telah kembali ke Tanah Air. Jumlah PMI sebanyak itu berasal dari 83 Negara antara lain  Malaysia, Singapura, Hongkong,Taiwan, Korea Selatan, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Italia, Inggris, Spanyol, Perancis, Polandia, dan Amerika Serikat.

Dalam rilis yang diterima Republika, jumlah PMI tersebut tercatat melalui integrasi Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) sebanyak 33.434 PMI. Sementara itu, melalui sistem pelayanan kepulangan online sebanyak 5.058 PMI, Anak Buah Kapal (ABK) berdasarkan tanggal kepulangan dari informasi Perwakilan RI di luar negeri sebanyak 5.475, serta data PMI.

Baca Juga

Mereka ini pulang melalui Tanjung Pinang yaitu Pelabuhan Batam dan Tanjung Balai Karimun sebanyak 37.679, Entikong dan Aruk sebanyak 18.152 PMI , dan jumlah PMI yang pulang melalui Nunukan ada sebanyak 296 PMI.

photo
ejak merebaknya pandemi COVID-19 (3 bulan terakhir) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat terdapat sebanyak 100.094 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah pulang ke Tanah Air. - (BP2MI)

Sekretaris Utama BP2MI Tatang Budie Utama Razak menyatakan,  kepulangan para PMI yang tidak biasanya tersebut sebagai dampak dari merebaknya pandemik Covid-19 di banyak Negara. "Kondisi pandemi ini mengakibatkan resesi ekonomi dan banyaknya perusahaan yang tidak beroperasi sehingga para pekerja asing diberhentikan di negara-negara tersebut termasuk PMI," jelas Tatang.

Tatang mengungkapkan, para PMI tiba di Tanah Air baik melalui jalur udara, laut maupun darat mereka melalui prosedur kesehatan. Ia mencontohkan, untuk perbatasan Malaysia-Indonesia dilakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19 oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Para PMI kita lakukan pemeriksaan suhu tubuh dan mengisi formulir kesehatan," jelasnya.

Menurutnya, jika ditemukan tanda-tanda demam, batuk dan sesak napas, maka mereka akan di karantina. Namun, bila bebas dari gejala-gejala tersebut, PMI diminta  melakukan karantina mandiri di daerahnya masing-masing selama 14 hari. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah PMI yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement