Kamis 16 Apr 2020 11:20 WIB

PSBB di Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei

PSBB akan diperpanjang jika penyebaran Covid-19 masih terjadi.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur Banten Wahidin Halim usai memberikan keterangan pers terkait empat warganya terjangkit Covid-19, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Alkhaledi
Gubernur Banten Wahidin Halim usai memberikan keterangan pers terkait empat warganya terjangkit Covid-19, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4) hingga Ahad (3/5).  Pembatasan akan diperpanjang jika penyebaran Covid-19 masih terjadi.

"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Wahidin, Kamis (16/4).

Keputusan ini disebut telah sesuai dengan Keputusan Kemenkes tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Tangerang Raya hingga Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan.

"Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di Tangerang raya dalam rangka percepatan penangangan Covid-19 saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar dia.

Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menggunakan masker di luar rumah.

PSBB juga mengatur pembatasan aktivitas luar rumah yang meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, hingga penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Atas keputusan ini, Wahidin menuturkan, pemerintah daerah di Tangerang Raya diharap juga secara konsisten mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement