Kamis 16 Apr 2020 12:23 WIB

Hingga 10 April 2020, Total Bencana Berjumlah 1.069 Kejadian

Bencana hidrometeorologi masih tetap dominan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Warga beraktivitas di umahnya yang terendam banjir di kawasan Kebon Pala, Jatinegara, Jakarta beberapa waktu lalu. (Ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga beraktivitas di umahnya yang terendam banjir di kawasan Kebon Pala, Jatinegara, Jakarta beberapa waktu lalu. (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tengah mengantisipasi penanggulangan bencana alam di tengah pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Apalagi, bencana alam bisa kapan saja terjadi di tengah tantangan yang mungkin muncul.

Bencana alam di tengah bencana COVID - 19 ini telah menjadikan perhatian penting BNPB, mengingat peristiwa alam yang berujung bencana dapat terjadi kapan saja.

BNPB mencatat data bencana hingga per 10 April 2020, total bencana berjumlah 1.069 kejadian. Bencana hidrometeorologi masih tetap dominan, yaitu banjir sebanyak 388 kejadian, puting beliung 320, dan tanah longsor 243.

"Kejadian lain yang jumlahnya tinggi yaitu kebakaran hutan dan lahan sejumlah 109 kejadian," kata Direktur PSPB BNPB Raditya Jati dalam diskusi virtual, kamarin. 

Dari sejumlah peristiwa itu, bencana mengakibatkan 150 orang meninggal dunia, 228 luka-luka dan lebih dari 180 ribu menderita. Kerusakan yang ditimbulkan mencakup sektor perumahan, infrastruktur dan fasilitas umum lain. Total rumah rusak dengan tingkat kerusakan berbeda lebih dari 16 ribu, dengan rincian rusak berat 3.554 unit, rusak sedang 2.489 dan rusak ringan 10.331.

Karenanya, kata Radity, kesiapsiagaan daerah, khususnya untuk penanganan korban terdampak, menjadi perhatian bersama di tengah wabah virus Corona. 

Raditya Jati yang memimpin diskusi virtual ini menyimpulkan, bahwa perlu membentuk tim teknis untuk menyusun strategi maupun kajian dan protokol selain itu, perlu juga menyusun kesiapan menghadapi bencana alam dalam situasi pandemik COVID - 19, serta memberikan informasi mengenai ancaman multibahaya kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melalui BPBD. 

"Rapat ini akan segera ditindaklanjuti dengan adanya surat edaran dari Gugus Tugas terkait ancaman multi bahaya kepada pemerintah daerah," kata Raditya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement