Kamis 16 Apr 2020 09:07 WIB

Pendeta di Myanmar Dituntut karena Lawan Aturan Saat Pandemi

Seorang pendeta di Myanmar bersama tiga orang rekannya akan dituntut

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Umat Buddha mengenakan masker saat datang ke pagoda di Yangon, Myanmar. Seorang pendeta di Myanmar bersama tiga orang rekannya akan dituntut. Ilustrasi.
Foto: Lynn Bo Bo/EPA
Umat Buddha mengenakan masker saat datang ke pagoda di Yangon, Myanmar. Seorang pendeta di Myanmar bersama tiga orang rekannya akan dituntut. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON - Seorang pendeta di Myanmar bersama tiga orang rekannya akan dituntut melanggar hukum. Mereka menghadapi tuntutan hukum karena melawan aturan yang melarang penyelenggaraan pertemuan, kata pemerintah setempat, Rabu (15/4).

Pendeta itu, David Lah, sebelumnya sempat mengatakan umat Kristen kebal terhadap virus corona dalam salah satu khotbah yang disiarkan di internet. Pemerintah Myanmar telah melarang adanya pertemuan massal sejak 13 Maret.

Baca Juga

Komite Pengendalian dan Tanggap Darurat Covid-19 Yangon lewat pernyataan tertulisnya mengatakan pendeta David Lah bersama dua pendeta lainnya telah mengadakan misa di Yangon dan akan dituntut bersama satu anggota jemaat lainnya. David Lah belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.

Pejabat Kota Mayangone di Yangon, Ye Win Aung, mengatakan ia menerima perintah dari komite untuk menuntut pendeta tersebut. Undang-Undang Manajemen Bencana di Myanmar, yang menjadi dasar penuntutan, memungkinkan ancaman pidana sampai tiga tahun penjara.

Sekitar 20 orang yang terkait dengan ibadah itu dinyatakan positif tertular virus corona. Acara keagamaan itu diselenggarakan pada awal April, kata Ye Win Aung. David Lah juga bagian dari rombongan tersebut.

Sampai saat ini informasi itu belum dapat diverifikasi lebih lanjut. Juru bicara Kementerian Kesehatan juga tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Namun, kepolisian di Yangon mengonfirmasi bahwa tuntutan itu telah diajukan terhadap empat orang yang menyelenggarakan acara keagamaan tersebut. Tuntutan itu diserahkan ke dua kantor polisi di Kota Mayangone, Yangon.

Pertemuan massal keagamaan umat Kristen dan Islam di beberapa negara menjadi salah satu penyebab cepatnya penyebaran Covid-19. Saat ini Covid-19 telah menjangkit ke hampir dua juta orang dan menewaskan kurang lebih 130 ribu jiwa di seluruh dunia.

Myanmar telah melaporkan 74 kasus positif Covid-19 dan empat kasus kematian. Walaupun negara itu dihuni mayoritas umat Buddha, enam persen dari total populasi Myanmar merupakan penganut Kristen.

Dalam khotbah yang disiarkan di Internet pada akhir Maret, David Lah berseru ke pengikutnya. "Jika kalian mendengar suara Tuhan, virus tidak akan mendatangi Anda. Saya menyatakan ini dengan ruh Yesus Kristus," ujarnya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement