Rabu 15 Apr 2020 22:17 WIB

Pemkot Semarang tak Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran

Pemkot Semarang hanya memberikan keleluasaan pembayaran pajak tanpa denda.

Pemotongan pajak, ilustrasi.
Foto: Yahoo
Pemotongan pajak, ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak memberikan pengurangan atau diskon pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, selama pandemi Covid-19. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi  mengatakan kebijakan pemkot untuk membantu para pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan yakni berupa keleluasaan pembayaran pajak bulan April hingga Juni 2020 yang bisa dibayarkan sekaligus pada Juli 2020 tanpa denda.

"Dampak Covid-19 ini tidak hanya media, namun juga terhadap perekonomian masyarakat," katanya di Semarang, Rabu (15/4).

Baca Juga

Adapun teknis pelaksanaannya, kata dia, para pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan, tetap diminta untuk menyampaikan pelaporan ke Badan Pendapatan Daerah setiap bulannya. Kemudian pada Juli 2020, lanjut dia, pajak yang tertunda pembayarannya itu bisa dibayarkan tanpa dikenai denda.

Keringanan juga diberikan terhadap pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2020, kata dia, yakni berupa diskon.

Ia menjelaskan jika pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan pada April 2020 maka diskon yang diberikan sebesar 15 persen, jika dibayar pada bulan Mei akan mendapat potongan 10 persen, sementara pembayaran pada bulan Juni akan memperoleh diskon lima persen.

"Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan sekolah dan rumah sakit besaran potongannya 25 persen," katanya.

Ia menegaskan Pemkot Semarang akan mengupayakan berbagai kebijakan yang meringankan beban masyarakat saat menghadapi pandemi Corona.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement