Rabu 15 Apr 2020 20:22 WIB

Maskapai Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Harga Tiket

Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenhub baru sebatas jaga jarak fisik di pesawat.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Penumpang naik pesawat Sriwijaya Air.
Foto: Antara
Penumpang naik pesawat Sriwijaya Air.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Maskapai penerbangan masih menunggu keputusan pemerintah terkait penyesuaian harga tiket, khususnya selama momentum Lebaran 2020.

"Saat ini untuk kebijakan menaikkan harga tiket masih menunggu revisi, to be announced dari Kementerian Perhubungan," kata Branch Manager Sriwijaya Air Solo, Taufik Usman, di Solo, Rabu (15/4).

Dia mengatakan, saat ini keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenhub baru sebatas jaga jarak fisik di pesawat, yaitu mengatur maskapai tidak boleh menjual tiket secara penuh sesuai kapasitas pesawat terbang. Dalam satu pesawat, ada pengurangan maksimal 50 persen dari total kapasitas normal. Meski demikian, terkait dengan mekanisme penerapan jaga jarak fisik di dalam pesawat, dikatakannya, tergantung kebijakan dari masing-masing manajemen maskapai.

                               

Taufik menyebut, saat ini rata-rata tingkat okupansi Maskapai Sriwijaya Air hanya 58 persen. Bahkan, untuk penerbangan melalui Bandara Adi Soemarmo hanya Nam Air rute Solo-Pontianak dan Solo-Palembang PP yang masih terbang. "Sedangkan untuk rute Solo-Pangkalpinang dan Solo-Bali PP tidak diterbangkan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak menutup kemungkinan akan mengkaji penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) pesawat apabila diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih luas untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan tersebut akan segera difinalisasi. Pihaknya juga menerapkan mekanisme khusus transportasi udara menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement