Rabu 15 Apr 2020 17:48 WIB

Putusan Penyelenggaraan Haji Diprediksi Keluar Akhir April

Indonesia bisa menentukan kebijakan terkait haji setelah ada putusan dari Saudi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ani Nursalikah
Putusan Penyelenggaraan Haji Diprediksi Keluar Akhir April. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali
Foto: dok. Istimewa
Putusan Penyelenggaraan Haji Diprediksi Keluar Akhir April. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan penyelenggaran ibadah haji terkait wabah Covid-19 masih menunggu putusan dari Pemerintah Arab Saudi. Diprediksi keputusan soal haji dari Saudi baru akan keluar akhir April.

"Untuk haji kementerian Haji (Pemerintah Arab Saudi) akan melakukan kajian dan insya Allah pekan keempat April sudah ada keputusan. Kita tunggu. Artinya kalau sudah ada keputusan berarti kita secara regulasi sudah jelas karena nanti tutup atau tidak ada landasan hukumnya," kata Nizar saat Rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/4).

Baca Juga

Nizar meyakini, awal atau akhir pekan keempat April, Pemerintah Saudi akan mengumumkan jadi atau tidaknya haji. Dengan adanya keputusan pasti, maka setelah itu Indonesia dapat menentukan kebijakannya.

Nizar Ali mengatakan, setelah diputuskan Saudi, paling tidak pada akhir Mei mendatang, Indonesia akan mengeluarkan putusannya. Apabila haji tetap dibuka, Nizar pun memastikan Kementerian Agama masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pemberangkatan.

Namun, bila pemerintah Saudi tak kunjung memberikan kejelasan hingga Mei, maka Kemenag akan memutuskan haji tidak berangkat. "Misalkan pemerintah Saudi belum memberi kejelasan, maka saya mohon teman-teman memutuskan tidak berangkat. Karena tadi, ketercukupan waktu kami untuk mempersiapkan ini," ujar dia.

Hingga Rabu (15/4) ini, Nizar mengatakan kondisi di hotel-hotel bintang lima di Makkah masih digunakan untuk karantina orang Arab yang baru datang dari luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement