Rabu 15 Apr 2020 17:16 WIB

Emil Nilai Hari Pertama PSBB di Kota Bogor Berjalan Baik

Ridwan Kamil (Emil) menilai pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Bogor berjalan baik

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kedua kiri) menunjukkan bantuan uang tunai saat pendistribusian bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gudang Kantor Pos, Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mendistribusikan bantuan bagi warga Kota Bogor yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Virus Corona (COVID-19).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kedua kiri) menunjukkan bantuan uang tunai saat pendistribusian bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gudang Kantor Pos, Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mendistribusikan bantuan bagi warga Kota Bogor yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Virus Corona (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meninjau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Kota Bogor, Rabu (15/4). Ridwan Kamil menilai, pelaksanaan PSBB di Kota Bogor berjalan baik. 

Hal itu terlihat dari penurunan jumlah kendaraan yang masuk Kota Bogor via pintu Tol Jagorawi.  "Laporan dari Jasa Marga, intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50 persen. Jadi sementara tujuan PSBB terlihat ada hasilnya di pagi ini," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Baca Juga

Menurut Emil, kepolisian sudah mendirikan pos-pos penjagaan untuk memeriksa warga yang berkegiatan di jalan. Warga yang melanggar, akan mendapat surat teguran. 

"Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang termasuk di 8 (profesi) zona pengecualian PSBB, seperti (bidang) logistik, pangan, kesehatan, itu nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blangko teguran, seperti surat tilang," jelasnya.

Emil melanjutkan, dengan resmi berlakuknya PSBB, maka sanksi itu sudah bisa dilaksanakan dengan baik. Emil menegaskan pelanggar PSBB bisa dikenakan sanksi sesuai aturan seperti ada kurungan badan, ada tipiring (tindak pidana ringan), denda, tapi itu di akhir. "Di awal-awal kita beri surat teguran," ucapnya.

Adapun Kapolda Jabar Rudy Sufahriadi dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto turut hadir dalam peninjuan tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement