Rabu 15 Apr 2020 16:44 WIB

Mandiri Sekuritas Permudah Pembukaan Rekening Efek

Mandiri Sekuritas mendorong masyarakat berinvestasi di pasar modal secara digital.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Investasi. Mandiri Sekuritas mempercepat proses Online Account Opening dalam aplikasi MOST.
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Investasi. Mandiri Sekuritas mempercepat proses Online Account Opening dalam aplikasi MOST.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Mandiri Sekuritas (Mandiri Sekuritas) berinovasi untuk mempermudah masyarakat menjadi investor di pasar modal. Mandiri Sekuritas meningkatkan layanan pembukaan rekening efek daring (Online Account Opening) dalam Mandiri Online Securities Trading (MOST) untuk mempercepat proses.

Direktur Mandiri Sekuritas Theodora VN Manik mengatakan, pembukaan rekening efek secara daring hanya membutuhkan waktu 10 menit bagi nasabah Bank Mandiri dari sebelumnya membutuhkan waktu satu hari kerja. Per kuartal satu 2020 mencatat terdapat 126 ribu nasabah individu atau retail, sebanyak 80 persen nasabah bertransaksi secara digital melalui MOST.

Baca Juga

Jumlah nasabah tersebut meningkat 26 persen (year on year/ yoy) dibandingkan  pada kuartal satu 2019 sebanyak 100 ribu. Data Mandiri Sekuritas juga menunjukkan sekitar 60 persen dari total nasabah retail berada pada segmen usia milenial atau generasi yang lahir pada 1980-2000.

"Mandiri Sekuritas mendorong minat masyarakat berinvestasi di pasar modal secara digital dengan nyaman, cepat dan mudah," ujar Theodora dalam keterangan tulis di Jakarta, Rabu (15/4).

Generasi milenial serta mereka yang berinvestasi melalui layanan digital seperti MOST memiliki karakter digital minded, efisien, dinamis, punya passion tinggi untuk maju dan ingin serba cepat. Layanan Online Account Opening yang baru ini, lanjut Theodora, memenuhi kebutuhan karakter tersebut sekaligus memberikan keamanan bagi mereka dalam berinvestasi.

Layanan Online Account Opening pertama kali diluncurkan pada 2016. Layanan ini hadir setelah pemerintah menerbitkan regulasi yang mendukung inovasi digital di industri pasar modal melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer/KYC).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement