Rabu 15 Apr 2020 15:27 WIB

Tipu Nasabah Rp 10 T, Kemenkop Tindak KSP Indosurya

KSP Indosurya mengiming-iming bunga tinggi, antara 9 sampai 12 persen per tahun.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI, Prof  Dr Rully Indrawan MSi
Foto: Dok Kemenkop-UKM
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI, Prof Dr Rully Indrawan MSi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus investasi bodong berkedok koperasi masih terus terjadi. Kali ini, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta melakukan penipuan yang merugikan nasabahnya hingga triliunan rupiah.

Total dana publik yang tersimpan di KSP tersebut mencapai Rp 10 triliun. Mereka menyimpan di Indosurya karena tergiur oleh iming-iming bunga tinggi, antara 9 sampai 12 persen per tahun. 

Angka itu jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5 sampai 7 persen pada tempo sama. Maka, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengambil sejumlah tindakan. 

Sekretaris Kemenkop UKM Prof Rully Indrawan menyatakan, kementerian sudah meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) agar memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya. “Kami juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas praktik Koperasi Indosurya, maupun korporasinya," tegasnya melalui keterangan resmi yang diterima Republika pada Rabu, (15/4).

Kemenkop, lanjutnya, membuat agenda bersama. Hal itu demi menghindarkan praktik koperasi lain yang teridentifikasi melakukan hal serupa. 

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26 sampai 30 November 2018 lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif. 

Dengan begitu, pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berbentuk peringatan pertama agar segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

“Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif. Hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring," ujar Agus. 

Pada 19 Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan menyatakan sudah kembali melakukan pemantauan dan meminta kepada KSP Indosurya Cipta supaya menyampaikan dokumen berupa Laporan Keuangan per 31 Desember 2019, Laporan Keuangan hingga saat ini, dan Rencana Penyelesaian atau Schedule Pembayaran kepada Anggota. Hanya saja hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus

Pada Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan juga telah menyampaikan surat kepada Koperasi Indosurya perihal himbauan agar segera melaksanakan RAT dan melaporkan kondisi koperasi saat ini. Selanjutnya pada Maret dan April 2020, Deputi Bidang Pengawasan kembali menerima surat perihal pengaduan anggota koperasi Indosurya melalui PPID Kementerian Koperasi dan UKM agar pihak Kementerian bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya.

"Kemenkop dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Koordinasi ini untuk membentuk tim gabungan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya," tegas Agus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement