Rabu 15 Apr 2020 11:40 WIB

Surat Kemenperin Izinkan Perusahaan Beroperasi Dipertanyakan

Legislator mempertanyakan batas-batas perusahaan industri apa yang boleh beroperasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Pekerja membuat kostum Alat Pelindung Diri (APD). Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mempertanyakan surat yang dikeluarkan Kementrian Perindustrian terkait Surat Keterangan/Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pekerja membuat kostum Alat Pelindung Diri (APD). Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mempertanyakan surat yang dikeluarkan Kementrian Perindustrian terkait Surat Keterangan/Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mempertanyakan surat yang dikeluarkan Kementrian Perindustrian terkait Surat Keterangan/Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. Dalam surat keterangan tersebut, Kementerian Perindustrian memberikan izin kepada beberapa perusahaan tertentu untuk tetap berproduksi dalam situasi pandemi Covid-19 ini.

"Apa dasar penerbitan surat tersebut? Bagaimana prosesnya? Apakah sudah ditinjau langsung untuk meyakinkan perusahaan tersebut aman?" kata Obon Tabroni dalam pesan tertulisnya, Rabu (15/4).

Baca Juga

Obon mempertanyakan batas-batas perusahaan industri apa yang boleh beroperasi. Sebab, menurut di, ada beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis namun masih tetap diizinkan berproduksi. 

"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktifitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?" ujarnya.

Wakil presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini juga menilai adanya ketidakadilan. Ia mencontohkan para pedagang kecil yang dipaksa menghentikan aktivitasnya, namun pabrik besar tetap dibolehkan.

"Pasar-pasar kecil ditutup, pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi. Tetapi pabrik dibebaskan tetap berjalan. Ini nggak logis," ujar dia.

Menurut Obon Tabroni, jika perusahaan masih berjalan maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Artinya, kerumunan orang, baik di jalan (angkutan umum) dan tempat kerja, tidak terhindarkan.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, kegiatan operasional industri dapat berjalan. Hanya saja, Kemenperin mengklaim operasional tersebut tetap beriringan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau corona.

“Kami sangat memahami masalah yang dihadapi berbagai daerah. Khususnya yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani Covid-19," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (14/4). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement