NU Belitung Imbau Warga Perantau tak Mudik

Red: Ani Nursalikah

Rabu 15 Apr 2020 04:23 WIB

NU Belitung Imbau Warga Perantau tak Mudik. Petugas medis Dinas Kesehatan Provinsin Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan gelang yang diperuntukan bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau gelang tetap di rumah di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Antara/Anindira Kintara NU Belitung Imbau Warga Perantau tak Mudik. Petugas medis Dinas Kesehatan Provinsin Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan gelang yang diperuntukan bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau gelang tetap di rumah di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Tokoh Agama di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau warga perantauan tidak mudik saat Lebaran. Hal itu demi mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di daerah itu.

"Kami mengimbau kepada kawan-kawan di luar daerah menghadapi hari raya Lebaran ini memang sebaiknya tidaklah pulang dan yang berada di dalam Belitung tidak ke luar daerah," kata Ketua Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama Kabupaten Belitung, Huziadi Husein di Tanjung Pandan, Selasa (14/4).

Baca Juga

Menurut dia, tidak mudik atau pulang ke kampung halaman langkah yang tepat untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19. "Karena rentan dan kita tidak pernah tahu virus ini bisa masuk ke siapa saja tanpa melihat latar belakang, sosial, ekonomi dan usia apakah tua atau muda, bahkan ulama dan umara tidak pandang itu jadi siapa saja bisa tertular," ujarnya.

Huziadi menambahkan warga dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 diimbau mematuhi aturan yang telah disepakati Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia mengemukakan aturan tersebut adalah Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah ditengah pandemi wabah Covid-19.

Dirinya tidak menampik ada dua hal yang terjadi di masyarakat sekarang ini misalnya ada yang menginginkan agar tetap diadakan shalat berjamaah baik shalat tarawih maupun shalat Jumat. Tetapi disisi lain pemerintah menganjurkan melakukan ibadah di rumah bersama keluarga initi, makanya tidak bisa dilarang namun sifatnya hanya sebatas mengimbau.

"Tetapi kalau kami di NU sendiri memang sudah lama jelas keras jauh-jauh sebelumnya ketua NU pusat melarang setiap aktivitas yang menyebabkan orang ramai baik itu shalat jamaah maupun yang lain-lain," katanya.