Selasa 14 Apr 2020 19:51 WIB

Baleg Dorong Pemerintah Perbaiki Draf RUU Ciptaker Perhitung

Perbaikan dalam RUU Cipta Kerja dinilai perlu agar menyesuaikan situasi sekarang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Rieke Diah Pitaloka
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Rieke Diah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah memerbaiki draf RUU Cipta Kerja pascapandemi virus Covid-19 atau corona. Sebab, situasi pengkajian draf dulu dan sekarang dirasa berbeda sehingga dapat memengaruhi sejumlah poin yang berada di dalamnya.

"Kami tidak menutup, tidak menutup ruang pemerintah untuk memperbaiki draf RUU Cipta Kerja yang dbuat sebelum Covid-19," ujar Rieke di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4).

Baca Juga

DPR tidak menutup mata bahwa pandemi virus corona ini begitu berdampak ke masyarakat. Karena itu, perbaikan dalam RUU Cipta Kerja dinilai perlu agar menyesuaikan situasi dan kondisi Indonesia saat ini.

Ia mencontohkan, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan, yang dapat mengantisipasi dampak wabah ini. Namun dalam RUU Cipta Kerja, hal ini justru dihilangkan.

 

"Perlu ada langkah yang lebih signifikan, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat kami mendukung pemerintah, kami sangat mendukung pemerintah melakukan perbaikan," ujar Rieke.

Hal senada juga didorong oleh anggota Baleg Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari. Sebab draf RUU Cipta Kerja yang lama tentu akan memengaruhi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diserahkan oleh fraksi.

DIM tersebut juga akan memengaruhi pembahasan RUU Cipta Kerja yang akan dilakukan oleh panitia kerja (Panja). Apalagi telah disetujui bahwa pembahasan RUU tersebut akan dilakukan per klaster.

"Kalau masih bertahan (draf) yang lama kita akan buat DIM dengan yang lama, kalau ada hitungan baru seusaikan dengan ekonomi pasca Covid-19, kita berharap ada draf baru," ujar Taufik.

Diketahui, Baleg menggelar rapat kerja dengan kementerian terkait untuk mendengar penjelasan pemerintah soal omnibus law RUU Cipta Kerja pada Selasa (14/4). Salah satu hasilnya menyetujui pembahasan RUU itu nanti akan dilakukan secara satu per satu klaster.

"Pembahasan DIM dilakukan berdasarkan pengelompokkan (klaster) bidang materi muatan yang ada di dalam RUU," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Berdasarkan rapat internal sebelumnya dan disepakati pula dalam raker hari ini, bahwa panitia kerja (Panja) akan mendahulukan pembahasan klaster yang tak berpolemik di masyarakat. Salah satu yang bermasalah adalah klaster ketenagakerjaan.

"Khusus klaster ketenagakerjaan kita minta bersama pemerintah agar dilakukan pembahasan di bagian akhir dari keseluruhan klaster," ujar Supratman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement