Baleg DPR Setujui Pembentukan Panja RUU Ciptaker

Baleg DPR menyetujui pembentukan Panja RUU Cipta Kerja.

Selasa , 14 Apr 2020, 19:51 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Foto: dpr
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang terdiri dari 40 orang, dengan rincian lima orang pimpinan dan 35 anggota. Baleg mengatakan Panja RUU Ciptaker membuka ruang partisipasi publik secara luas.

"Baleg DPR menyetujui pembentukan Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Baleg bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4).

Baca Juga

Supratman mengatakan, Baleg setuju Panja RUU Ciptaker membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan atau stakeholders dan para narasumber. Langkah itu menurutnya, untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU tentang Cipta Kerja, sebagai bahan bagi Fraksi-Fraksi dalam menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

"Poin-poinnya tadi kita sudah sepakati, kita belum masuk ke materi. Baru pembentukan Panja, mekanisme persidangannya ini yang kita lagi putuskan, kemudian nanti masing-masing fraksi akan mengirim nama-nama anggota panja," ujarnya.

Menurutnya, setelah semua fraksi mengirimkan nama anggota Panja, akan ditentukan kapan jadwal rapat berikutnya. Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan terkait sikap Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak membahas RUU Ciptaker, pihaknya akan melihat apakah kedua fraksi tersebut mengirimkan nama anggotanya di Panja atau tidak.

"Saya pikir itu baru saran (penolakan pembahasan RUU Ciptaker), namun tadi sebagian besar fraksi menyatakan setuju untuk bentuk Panja. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak pembentukan Panja," katanya.

Supratman menjelaskan, dalam Raker tersebut juga disetujui pengumpulan DIM dari fraksi-fraksi dilakukan setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan.

Dalam kesimpulan tersebut diberikan catatan bahwa bagi fraksi-fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan.

Supratman juga menjelaskan, Baleg menyetujui pembahasan DIM dilakukan berdasarkan pengelompokan atau kluster bidang materi muatan yang ada di dalam RUU Ciptaker. "Serta mengutamakan materi muatan yang tidak berdampak sistemik dan/atau mendapatkan penolakan dari masyarakat," katanya.

Menurutnya, Baleg juga memberikan catatan bahwa pembahasan DIM akan dimulai dari materi muatan yang "mudah" dan dilanjutkan ke materi muatan yang "sulit". Khusus materi muatan di bidang ketenagakerjaan, dilakukan pada akhir pembahasan DIM, dimaksudkan agar Baleg dapat secara optimal menerima berbagai saran dan masukan dari stakeholders dan para narasumber yang ada.

Supratman mengatakan, Baleg juga menyetujui untuk menugaskan Tim Ahli Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun matrik sandingan seluruh Undang-Undang atau sekitar 79 RUU yang terdampak RUU Ciptaker dengan draf RUU tentang Cipta Kerja sehingga ada sekitar 79 matrik sandingan yang selanjutnya harus dikelompokkan per-kluster.

 

Sumber : Antara