Selasa 14 Apr 2020 17:09 WIB

Dampak Corona, PAD Jakarta Bisa Anjlok 50 Persen

PAD sejumlah provinsi juga akan ikut terpangkas akibat pandemi corona.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Warga melintas di depan pintu masuk yang melakukan karantina wilayah di Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2020). Karantina wilayah tersebut dilakukan oleh warga guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) serta membantu Pemrov DKI dalam menerapkan status Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)
Foto: ANTARA /MUHAMMAD IQBAL
Warga melintas di depan pintu masuk yang melakukan karantina wilayah di Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2020). Karantina wilayah tersebut dilakukan oleh warga guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) serta membantu Pemrov DKI dalam menerapkan status Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap perekonomian nasional dan daerah, terutama di zona merah dengan kasus penyebaran yang cukup tinggi. Bahkan, pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta diprediksi bisa anjlok 50 persen.

"Di DKI (Jakarta) yang bahkan PAD-nya bisa turun hampir 50 persen," Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (14/4).  

Baca Juga

DKI Jakarta merupakan wilayah yang paling terdampak dengan angka terkonfirmasi positif Covid-19 tertinggi di Indonesia. Ibu kota juga menjadi wilayah pertama yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Berdasarkan APBD 2019 lalu, PAD Provinsi DKI Jakarta dianggarkan Rp 50,84 triliun. Angka PAD ini didapat dari pajak daerah, pengelolaan kekayaan daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Sementara berdasarkan APBD 2020 ini, target PAD dipatok di angka Rp 57 triliun. 

Sri Mulyani mengungkapkan, pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah provinsi juga akan ikut terpangkas akibat pandemi yang terjadi. Yang paling parah, menurutnya, adalah daerah di Pulau Jawa sebagai episentrum penyebaran Covid-19.  

"Jawa jauh lebih tajam, yakni PAD bisa drop sampai 40 persen. Kalau di luar Jawa barangkali lebih sedikit," kata dia.

Pemerintah pusat juga berencana melakukan pemangkasan alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sepanjang 2020 ini. Pemangkasan dilakukan karena pemerintah pusat melakukan penyesuaian atas penurunan penerimaan pajak. Pendapatan negara pun diproyeksikan menurun sampai 10 persen. 

Menkeu menyebutkan, pemangkasan TKDD tahun 2020 bisa menyentuh Rp 94 triliun. Kendati demikian, ujarnya, pemangkasan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan kemampuan fiskal setiap daerah. 

"Ada daerah yang memiliki kapasitas fiskal bagus dan ada yang sangat kecil. Tentu kita akan adjust pemotongan berdasarkan kapasitas masing-masing," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement