Selasa 14 Apr 2020 15:58 WIB

Diminta Pijat, Tiga Anak Malah Dicabuli Tetangganya

Anak yang dicabuli diberikan 'uang jajan' Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tiga anak di wilayah Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang dilaporkan telah menjadi korban pencabulan. Anak-anak yang masih duduk di bangku TK, kelas I dan II SD ini dicabuli WH.

Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, WH melakukan modus pencabulan dengan memanggil korban ke rumahnya dalam waktu yang berbeda selama tiga bulan. Para korban dipanggil ketika istri dan anaknya tidak berada di rumah.

"Mungkin saat pergi ke pasar, tetangga dan lain-lain, maka tinggal tersangka sendiri di rumah. Atau pada saat anak istri tersangka tidak di rumah sehingga akhirnya bisa leluasa dan bebas untuk melakukan kegiatan," ujar Leonardus di Mapolresta Makota, Senin (13/4).

WH melakukan modus serupa terhadap ketiga korbannya. Mereka diminta untuk memijat dengan metode menginjak badan pelaku. Setelah bagian punggung dipijat, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.  

"Yang bersangkutan mulai melakukan perbuatan cabul. Korban dipelorotkan celananya lalu pelaku melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak," kata Leo. 

Setelah melakukan aksi bejatnya, WH memberikan uang kepada para korban. Jumlahnya bervariasi dari Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu. Pelaku menyebut uang tersebut sebagai 'uang jajan' kepada para korban.

Perilaku cabul WH terungkap berkat cerita salah satu korban. Korban menceritakan pengalaman yang dialaminya dengan WH.  "Lalu setelah mendengar peristiwa tersebut, maka peristiwa dilaporkan ke Polresta Makota," ucapnya.

Pelaku WH dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahhun 2002 mengenai perlindungan anak. WH yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana hukuman penjara sekitar lima sampai 15 tahun. Kemudian juga dikenakan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Untuk para korban, Leonardus menegaskan, kepolisian telah memberikan perhatian khusus. Para korban mendapatkan pendampingan, baik dari psikolog maupun Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Aparat hukum juga berusaha untuk menutup identitas korban demi kebaikan masa depan.

"Ya, mudah-mudahan kita bisa memulihkan kembali secara psikologis yang bersangkutan," kata Leonardus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement