Selasa 14 Apr 2020 14:22 WIB

KKP Permudah Izin dan Permodalan Sektor Perikanan di Tengah

Meski di tengah pandemi, terjadi permohonan izin yang cukup signifikan.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memberikan berbagai kemudahan akses perizinan dan fasilitasi permodalan untuk masyarakat perikanan di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memberikan berbagai kemudahan akses perizinan dan fasilitasi permodalan untuk masyarakat perikanan di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memberikan berbagai kemudahan akses perizinan dan fasilitasi permodalan untuk masyarakat perikanan di tengah pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan kemudahan akses perizinan dan fasilitasi permodalan diberikan agar tidak menghambat aktivitas perikanan tangkap. KKP juga memastikan nelayan dapat melaut dengan aman dan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. 

Ia menjelaskan, hingga 13 April 2020 layanan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam online telah menerbitkan 2.628 dokumen perizinan sejak diluncurkan 30 Desember 2019. Angka ini terdiri atas 634 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), 1.872 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan 122 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), dengan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima mencapai Rp 176,987 miliar.

"Meski di tengah pandemi, terjadi permohonan izin yang cukup signifikan. Lebih dari 700 izin kita terbitkan setiap bulannya. Kemudahan ini kita hadirkan sebagai solusi bahwa tanpa layanan tatap muka, proses pengurusan izin tetap dapat dilakukan secara optimal," ucap Zulficar di Jakarta, Selasa (14/4).

Dia menyebut operasional 22 pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat dan 9 pelabuhan perintis lingkup DJPT juga berjalan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Pelayanan publik kepada masyarakat perikanan tetap dilakukan agar rantai produksi perikanan tangkap tidak terputus.

 

"Kita menerapkan bulan bakti nelayan melalui program siaga nelayan di tengah pandemi Covid-19. Kita siapkan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, menerapkan physical distancing, bilik disinfektan, pengecekan kesehatan petugas pelabuhan perikanan dan nelayan serta bakti sosial," lanjutnya.

Selain itu disiapkan pula pojok pendanaan nelayan di 31 pelabuhan perikanan (UPT pusat dan pelabuhan perintis) untuk fasilitasi percepatan permodalan usaha perikanan tangkap. Zulficar mengungkapkan metode ini menjadi sarana bertemunya penyuluh perikanan dan petugas konsultan keuangan mitra bank serta pendamping Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) maupun Account Officer lembaga keuangan dalam pendampingan proses pengajuan kredit, sehingga permasalahan modal usaha nelayan dapat teratasi.

"Fasilitasi pendanaan ini melalui skema pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema kredit lainnya. Selain itu juga ada pembiayaan dari BLU LPMUKP untuk mendapatkan kredit bersuku bunga rendah," ucap Zulficar.

Zulficar melanjutkan, pelayanan permohonan dan pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan dihentikan hingga keadaan kondusif. Hal ini menyusuli Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor:B.5153/DJPT/TU.210.D2/IV/2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan.

Ia menerangkan selama tidak ada perubahan fisik kapal, perpanjangan SIPI/SIKPI dapat menggunakan laporan hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan sebelumnya. Sedangkan permohonan baru yang telah disetujui namun belum dilaksanakan pemeriksaan fisik akan dilaksanakan setelah kondisi memungkinkan.

Zulficar menyampaikan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh syahbandar perikanan tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol penanggulangan Covid-19 dan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor: B.4809/DJPT/TU.210.D3/III/2020 tentang Pelayanan Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan.

"Penerapan physical distancing dilakukan dalam proses penerbitan SPB yang menggunakan sistem elektronik sehingga mengurangi layanan tatap muka secara langsung," ucapnya.

Zulficar mengatakan masa berlaku SPB berlaku 14 hari bagi kapal perikanan yang dimiliki oleh nelayan kecil dan beroperasi one day fishing dan kapal perikanan yang melakukan kegiatan  LK penangkapan ikan dibawah atau sampai dengan satu minggu. Sedangkan kapal perikanan berukuran diatas 30 GT, untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus Korona dengan pengaturan jadwal yang ditetapkan oleh pelabuhan perikanan masing-masing.        

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement