Selasa 14 Apr 2020 11:21 WIB

Ini Empat Skema Restrukturisasi dari BRI

Yang masih mampu diharapkan bisa membantu yang tidak mampu.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Utama Bank BRI Sunarso. BRI menyediakan empat skema restrukturisasi bagi nasabah UMKM yang terimbas pandemi Covid-19.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Utama Bank BRI Sunarso. BRI menyediakan empat skema restrukturisasi bagi nasabah UMKM yang terimbas pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyiapkan skema daring (online) untuk memetakan usaha nasabah mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang melakukan restrukturisasi kredit. Langkah ini sejalan dengan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, skema yang diberikan dalam pelaksanaannya menyediakan formulir secara online agar diisi oleh nasabah. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun.

Baca Juga

"Kami sudah melakukan pemetaan, tidak semua pengajuan restrukturisasi serta merta dibebaskan (pembayaran). Tolong yang masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu, sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang berhak," ujar Sunarso kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4).

Sunarso menjelaskan perseroan melalukan empat skema antara lain skema pertama yakni bagi nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30 persen dilakukan restrukturisasi biasa, yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran. Skema kedua bagi nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30 persen hingga 50 persen maka akan dilakukan penundaan angsuran pokok, tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan. 

Skema ketiga yaitu baik bunga maupun pokok ditunda selama enam bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu bila penurunan omzet mencapai 50 persen sampai 75 persen. Skema terakhir, bila omzet menurun lebih dari 75 persen baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama satu tahun.

Nasabah bisa mengisi dan mengajukan penurunan omzetnya pada skema ke berapa. Selanjutnya menyerahkan kepada bank melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok. 

"Hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi," ucap Sunarso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement