Selasa 14 Apr 2020 12:06 WIB

Pakistan Tunggu Putusan Arab Soal Haji Hingga Ramadhan

Pakistan akan mengumumkan soal haji pada pertengahan Ramadhan.

Rep: Rizky Suryarandika./ Red: Muhammad Hafil
Pakistan Tunggu Putusan Arab Soal Haji Hingga Ramadhan. Foto: Jamaah haji Pakistan di kota Mina sebelum menuju Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (9/8). Sekitar 2 juta jamaah haji dari berbagai negara akan memulai berwukuf di tempat ini sebagai syarat sah berhaji.
Foto: Amr Nabil/AP
Pakistan Tunggu Putusan Arab Soal Haji Hingga Ramadhan. Foto: Jamaah haji Pakistan di kota Mina sebelum menuju Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (9/8). Sekitar 2 juta jamaah haji dari berbagai negara akan memulai berwukuf di tempat ini sebagai syarat sah berhaji.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Menteri Hubungan Beragama dan Harmoni Lintas Keyakinan Pakistan Sahibzada Noor-ul-Haq Qadri menyatakan masih menunggu keputusan Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan musim haji tahun ini. Keputusan Pemerintah Pakistan soal penundaan haji tahun ini akan diumumkan pada pertengahan Ramadhan.

Sahibzada mengatakan, pihaknya terus menjalin kontak dengan otoritas haji di Arab Saudi. Ada berbagai opsi yang dikaji Kerajaan Arab Saudi, di antaranya hanya mengizinkan penduduk lokal Arab berhaji atau hanya mengizinkan warga negara Timur Tengah untuk berhaji.

Baca Juga

"Ada lagi opsi untuk mengizinkan 10 persen saja dari kuota haji dari setiap negara dalam musim haji tahun ini," kata Sahibzada dilansir dari Business Recorder, Selasa (14/4).

Meski begitu, keputusan final Kerajaan Arab Saudi tetap menunggu hasil konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga yang menangani virus corona. "Musim haji sudah pernah dibatalkan sekitar 40 kali dalam sejarah. Tahun ini musim haji mendapat cobaan dari situasi corona," ujar Sahibzada.

Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi sudah meminta penundaan penyelesaian kontrak terkait pelaksaan haji kepada semua negara. Penundaan ini dilakukan sambil menunggu keputusan jadi atau tidaknya pelaksaan haji tahun ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement