Selasa 14 Apr 2020 08:40 WIB

Pemerintah Dorong Paket Liburan Akhir Tahun

Pelaku industri pariwisata didorong menyiapkan paket liburan akhir tahun.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama
Foto: Republika/Wihdan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mendorong pelaku industri pariwisata untuk memanfaatkan kebijakan cuti bersama Lebaran yang telah diundur pemerintah ke akhir tahun 2020. Ia menuturkan, pihaknya juga akan mempersiapkan rencana dan langkah dalam mendukung program tersebut agar industri pariwisata bisa kembali tumbuh.

"Perubahan cuti bersama Idul Fitri 2020 ini harus benar-benar diantisipasi masyarakat untuk tidak bepergian atau mudik saat Lebaran nanti dan menggantinya di akhir tahun," kata Wishnutama di Jakarta, Selasa (14/3).

Ia menjelaskan, pergeseran libur bersama ke akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada akhir tahun pandemi Covid-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah sehingga memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.

Hal itu, kata dia, juga sesuai dengan rencana Kemenparekraf yang akan mengutamakan pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) dalam masa pemulihan setelah pandemi Covid-19 dinyatakan selesai oleh pemerintah. Wishnutama mengatakan, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan industri dan asosiasi serta masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif dengan menyiapkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan masyarakat pada libur akhir tahun nanti.

"Saya berharap bergesernya liburan ke akhir tahun bersamaan dengan berakhirnya pandemi ini sehingga dapat membantu industri pariwisata yang terdampak untuk bangkit kembali," kata Wishnutama.

Perubahan cuti bersama 2020 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 391/2020, Nomor 02/2020, dan Nomor 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 728/2019, Nomor 213/2019, dan Nomor 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Ketetapan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul Fitri 1441 H yang semula ditetapkan 26-29 Mei 2020 ke tanggal 28-31 Desember 2020. Adapun libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement