Senin 13 Apr 2020 23:02 WIB

Purwakarta akan Batasi Ibadah Selama Ramadhan di Zona Merah

Pembatasan ibadah selama Ramadhan untuk antisipasi Covid-19 di Purwakarta.

Rep: Zuli Istiqomah / Red: Nashih Nashrullah
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menyatakan akan ada pembatasan ibadah selama Ramadhan
Foto: Dede Nurhasanudin/ayopurwakarta
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menyatakan akan ada pembatasan ibadah selama Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan akan ada pembatasan kegiatan ibadah yang didasarkan zona wilayah menurut tingkat sebaran kasus Covid-19.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, untuk tingkat sebaran tinggi yg dikategorikan zona merah pelaksanaan ibadah berjamaah akan dihentikan. Sementara untuk zona hijau masih diperbolehkan. 

Baca Juga

"Hanya tetap memperhatikan SOP kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Apabila daerah yang heterogen (banyak pendatang) maka akan ada pembatasan untuk melakukan kegiatan peribadatan. Termasuk Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Pasawahan dan Kecamatan Darangdan sudah menjadi kecamatan dengan zona merah," tutur Anne di Purwakarta, Senin (13/4). 

Dia menambahkan, pihaknya beserta unsur Muspida akan segera mendeklarasikan terkait SOP Pelaksanaan Ibadah dalam wabah Covid-19. 

Sosialisasinya akan ditempel di tiap masjid/tempat Ibadah lainnya. "Untuk aturannya kita akan terus berkoordinasi, yang penting pencegahan penyebaran Covid 19, bisa teratasi." ujarnya. 

Dia menambahkan Pemerintah Daerah Purwakarta berupaya maksimal menangani pandemi Covid-19 ini. Pemda harus menggunakan APBD dalam melakukan segala urusan pemerintahannya. 

Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Pemkab dan Unsur Muspida, terutama menjelang ibadah puasa  Ramadhan. 

Sementara itu, data terbaru kasus Covid-19 di Purwakarta masih fluktuatif. Perwakilan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, pada Senin kembali merilis perkembangan jumlah warga yang terpapar Covid-19. 

"Hingga pukul 12.00 WIB hari ini, terdapat penambahan pada orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak tiga orang, jadi seluruhnya berjumlah 22 orang. Sementara ODP tetap 168 orang dan Positif 4 orang, meninggal dunia, nihil," kata Perwakilan Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta dr Elitasari Kusuma Wardani, Senin (13/4). 

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap optimis menghadapi wabah yang menjadi pandemik global ini. 

Pasalnya, hingga saat ini Purwakarta masih dinyatakan relatif aman, karena belum masuk zona merah maupun wilayah transmisi lokal penyebaran virus corona.

"Sejumlah langkah-langkah antisipasi terus dilakukan oleh jajaran Pemkab Purwakarta melalui gugus tugas covid-19, di antaranya, Dinas Kesehatan tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan," ujarnya. 

Selain itu, pada sisi pencegahan yang bersipat kewilayahan, kata dia, penertiban pada ruas sejumlah jalan di antaranya Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ipik Gandamanah yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya. 

Pemerintah juga mengimbau agar warga tetap melaksanakan anjuran pemerintah yaitu physical dan social distancing. Sehingga tetap aman terhindar penularan Covid-19. Zuli Istiqomah

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement