Senin 13 Apr 2020 12:40 WIB

Baznas Jelaskan Polemik Penggunaan Dana untuk Non-Muslim

Baznas menjalankan berbagai program membantu mereka yang berjuang menangani Covid-19.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Gita Amanda
Direktur Utama Baznas, M Arifin Purwakananta menjelaskan, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di lingkungan BAZNAS, tertulis bahwa di antara asnaf fakir adalah korban bencana alam dan bencana sosial, maka dapat meliputi orang beragama Islam dan non Islam.
Foto: Baznas
Direktur Utama Baznas, M Arifin Purwakananta menjelaskan, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di lingkungan BAZNAS, tertulis bahwa di antara asnaf fakir adalah korban bencana alam dan bencana sosial, maka dapat meliputi orang beragama Islam dan non Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M Arifin Purwakananta menanggapi polemik bantuan Baznas Bangka Belitung untuk warga Muslim dan non-Muslim. Dia menjelaskan, dana yang dihimpun Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ) di seluruh Indonesia tidak hanya dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi ada juga dana sosial kemanusiaan dan corporate social responsibility (CSR).

"Dana zakat harus disalurkan kepada mustahik yang beragama Islam saja sesuai yang disyariatkan," kata Arifin melalui pesan tertulis kepada Republika, Ahad (12/4) lalu.

Baca Juga

Ia menerangkan, dana infak, sedekah, dan CSR serta dana khusus kemanusiaan dapat digunakan untuk membantu korban krisis Covid-19 tanpa memandang agama orang yang dibantu tersebut, Muslim atau non-Muslim. Dia menegaskan, semua penyaluran bantuan ini direncanakan, dilaksanakan, diaudit, dan dilaporkan dengan kaidah transparan serta akuntabel.

Sebelumnya, dia merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di lingkungan Baznas. Dalam SK tertulis bahwa di antara asnaf fakir adalah korban bencana alam dan bencana sosial maka dapat meliputi orang beragama Islam dan non-Islam.

Dalam kemanusiaan, banyak sekali yang harus ditolong. Dana ZIS, kemanusiaan, dan CSR dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan saat terjadi bencana seperti saat ini. Baznas mengimbau kepada seluruh Baznas provinsi, Baznas kabupaten dan kota, serta LAZ di seluruh Indonesia untuk dapat mendistribusikan bantuan kepada Muslim maupun non-Muslim yang sangat membutuhkan pertolongan saat krisis Covid-19 ini.

"Selama ini Baznas dan LAZ dapat menghimpun dana ZIS serta donasi perusahaan. Dalam kondisi bencana dan kemanusiaan seperti Covid-19, Baznas dapat mengatur (jenis) bantuan agar dapat membantu Muslim dan non-Muslim yang menderita akibat krisis Covid-19 ini," ujarnya.

Arifin menambahkan, Baznas saat ini telah menjalankan berbagai program untuk membantu mereka yang berjuang menangani pandemi Covid-19 di antaranya pendistribusian bantuan alat pelindung diri (APD) dan logistik untuk tenaga medis di beberapa RS rujukan pasien Covid-19. Selain itu, terkait aksi pencegahan, Baznas juga melakukan gerakan pensterilan di titik-titik area publik. Caranya dengan menyemprotkan disinfektan, penyediaan wastafel sehat, dan mendorong pendirian kampung tanggap bencana Covid-19.

"Kami juga memiliki bantuan untuk mereka yang terdampak secara ekonomi, lewat Cash for Work, pendampingan UKM lewat Gerai Mikro Tanggap Covid, dan juga penyaluran paket logistik keluarga karena dampak kemanusiaan akibat pandemi ini sangat luas. Seluruh bantuan yang disalurkan Baznas ini menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan, tidak memandang Muslim maupun non-Muslim," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement