Sabtu 11 Apr 2020 15:49 WIB

Sumbar Pelajari Cara Penerapan PSBB dari DKI Jakarta

Sumbar masih mengkaji rencana PSBB dan libatkan akademisi dalam kajian

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Penerapan Pembatasan Sosial Skala Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan menjadi rujukan dan salah satu pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan kebijakan serupa di daerah itu atau tetap dengan kebijakan pembatasan selektif.

"Mungkin kita juga akan mengarah ke sana (PSBB). Kita sedang melakukan kajian. Kita juga akan lihat bagaimana DKI menerapkannya," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Sabtu (11/4).

Menurutnya untuk mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu saat ini sedang dikaji oleh Badan Litbang Sumbar.

"Kita melibatkan akademisi dari Unand dan UNP untuk melakukan kajian. Sekarang sudah 70 persen. Mungkin minggu depan hasilnya bisa kita terima dari tim," ujarnya.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi daerah di antaranya jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Pemerintah daerah juga harus menyiapkan data-data pendukung di antaranya mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemiologi termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu.

Kemudian perlu juga dihitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat karena PSBB membatasi masyarakat untuk ke luar rumah. Perlu adanya jaringan pengaman sosial selama PSBB dilakukan.

Infrastruktur pendukung terutama di bidang kesehatan untuk merawat masyarakat yang terpapar juga harus tersedia serta anggarannya untuk itu.

Saat ini sesuai data resmi penanganan COVID-19 di Sumbar, terdapat 32 kasus positif dengan tiga kematian dan enam orang sembuh, 128 PDP serta 4.783 ODP.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement