Sabtu 11 Apr 2020 15:39 WIB

Pengamat: Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana

Pelaku penolakan jenazah Covid-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP.

Pelaku penolakan jenazah Covid-19 bisa dipidana dengan Pasal 178 KUHP.  Warga melakukan aksi menutup jalan menuju ke pemakaman.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Pelaku penolakan jenazah Covid-19 bisa dipidana dengan Pasal 178 KUHP. Warga melakukan aksi menutup jalan menuju ke pemakaman.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG  - Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah Covid-19 bisa dipidana menggunakan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara. "Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana," kata dia saat diskusi hukum yang digelar Rumah Pancasila, di Semarang, Sabtu (11/4).

Dalam pasal 178 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan diancam dengan pidana penjara. "Kenapa ancaman hukumannya ringan? Karena para pembuat undang-undang dulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali terjadi," katanya menambahkan.

Ia mengatakan, pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apa pun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum. Polisi, dia melanjutkan, bisa langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan pemakaman jenazah. Pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan.

"Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan, terlebih di tempat pemakaman umum. Polisi harus memberi shock therapy," katanya menegaskan.

Upaya tegas lain terhadap penolak jenazah penderita Covid-19, menurut dia, dengan menambahkan pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena nekat berkerumun saat darurat pandemi virus corona. "Kalau melawan aparat karena menolak dibubarkan bisa jadi unsur pidana baru," katanya.

Sementara itu, ahli forensik Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Polisi Sumy Hastri mengatakan, penanganan terhadap jenazah penderita Covid-19 sudah memiliki protokol khusus. Selama protokol khusus itu dilaksanakan, menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir akan tertular.

"Protokol seperti dibungkus dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak keluar, kedalaman makam sampai 1,5 meter. Kalau semua sudah dilakukan, tidak perlu khawatir," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement