Sabtu 11 Apr 2020 13:26 WIB

Hari Kedua PSBB, Jakarta Sepi

Sejumlah titik yang biasanya padat kini lengang dan sepi di hari kedua PSBB Jakarta.

Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Perubahan aktivitas di jalan mulai terlihat pada hari kedua penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Sejumlah titik yang biasanya padat kini menjadi lengang dan sepi.

Di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4), hingga pukul 11.00 WIB jembatan layang dekat Stasiun Duren Kalibata yang biasanya padat dengan pengemudi ojek daring / online (ojol) sama sekali tak terlihat satu pun ojol. Hal ini mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang memutuskan ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar. Ojek hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. Lebih lanjut, angkutan umum lainnya seperti angkot dan Kopaja juga terlihat jarang lalu-lalang seperti biasanya.

Di Stasiun Duren Kalibata pun juga sepi, menyusul kebijakan baru dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang membatasi jumlah penumpang hingga 60 orang per kereta komuter. Sementara itu, sejak 10 April 2020, KRL telah beroperasi mulai pukul 06:00 hingga pukul 18:00 WIB.

Di wilayah Jakarta Selatan, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan mengerahkan 162 personelnya untuk mengawal pelaksanaan PSBB mulai Jumat (10/4). Ada tiga titik pemeriksaan (check point) PSBB di wilayah Jakarta Selatan, yaitu persimpangan layang UI, Pasar Jumat, dan depan Budi Luhur Jalan Cileduk Raya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru Covid-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement