Sabtu 11 Apr 2020 12:03 WIB

Selama PSBB Jakarta, Akad Nikah Hanya Boleh di KUA

Pemprov DKI hanya memperbolehkan akad nikah di KUA dan melarang resepsi pernikahan..

Red: Mohamad Amin Madani

Calon pengantin Novi Herdjanto (kiri) merapikan masker pasangannya Mellawati Isnoer sebelum melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecematan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kedua kiri) dan Mellawati Isnoer memanjatkan doa dalam prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer menandatangani buku nikah seusai prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Keluarga pengantin memanjatkan doa saat berlangsung prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kedua kiri) dan Mellawati Isnoer (ketiga kiri) melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Calon pengantin Novi Herdjanto dan  pasangannya Mellawati Isnoer melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecematan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020).

Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement